Menurut Ketua MPR RI, Tidak Ada Bahasan MPR Soal Masa Jabatan Presiden 3 Priode

JAKARTA — Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, bahwa tak ada bahasan di internal MPR soal mengubah masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Bamsoet menilai Joko Widodo selaku presiden juga telah membantah.

Bamsoet mengatakan, aturan mengenai masa jabatan presiden berada di Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Namun, tak ada bahasan saat ini untuk melakukan amandemen.

“Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945,” kata Bamsoet kepada wartawan pada, Senin (15/3/2021).

Politisi Golkar itu menilai, pemilihan masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang matang. Menurutnya, aturan tersebut sama halnya seperti yang terjadi Amerika Serikat sebagai kiblat demokrasi.

“Pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan, dengan masa jabatan presiden hanya dibatasi 2 periode dapat memastikan regenerasi kepemimpinan bisa terus berjalan.

“Sehingga tongkat estafet kepemimpinan bisa berjalan berkesinambungan. Tidak hanya berhenti di satu orang saja,” tandasnya.(Red)

Tinggalkan komentar