JAKARTA — Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulis menyampaikan, Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap buronan terpidana kasus Undang-Undang Kesehatan bernama Husnatur Khadar alias Asna dibekuk. Dia dicokok pada Jumat (12/3/2021) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
“Saat ditangkap terpidana yang buron selama dua tahun lebih dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Timur tidak melakukan perlawanan,” katanya pada, Sabtu (13/3/2021).
Penangkapan terhadap terpidana merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 2594 K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember 2018.
Dalam putusannya itu MA tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan terpidana terbukti bersalah melanggar pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Atau terpidana terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar sesuai Undang-Undang Kesehatan.
Husnatur dihukum delapan bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Terhadap yang bersangkutan selanjutnya Tim menyerahkan kepada jaksa eksekutor Kejari Jakarta Timur dan sudah dieksekusi ke Lapas Khusus Perempuan Pondok Bambu guna menjalani hukuman. [Red]

