JAKARTA — Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melayangkan somasi kepada Kejaksaan Agung. Advokat dan Konsultan Hukum KAKI, Adi Partogi Simbolon mengatakan, alasan dilayangkannya somasi ini ialah karena Kejagung dinilai melakukan pembiaran dengan tidak lagi melanjutkan penuntasan kasus penjualan hak tagih utang atau cessie Bank BTN oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Menurutnya, Kejaksaan Agung tidak serius, melalaikan tugas dan melakukan perbuatan melawan hukum dalam melakukan pemeriksaan kepada saksi yang diduga menjadi otak dalam kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih utang (Cessie) PT Adyesta Ciptatama (AC) di Bank BTN pada BPPN kepada PT Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC) Mukmin Ali Gunawan.
“Bahwa kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih utang (Cessie) PT Adyesta Ciptatama (AC) di Bank BTN pada BPPN kepada PT Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC) diduga disuruh lakukan oleh Mukmin Ali Gunawan (Tergugat)” ujarnya lewat keterangan resmi yang diterima redaksi.
Selain itu kata dia, pihaknya juga mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menangkap Suzanna Tanojo yang sudah lama menjadi buron, yang mana menurut informasi Suzana Tanoyo berada di Indonesia.
Menurutnya, jika dalam waktu 7 hari Kejaksaan Agung tidak menanggapi somasi tersebut, pihaknya akan melakukan gugatan serta mendesak Komisi pemberantasan Korupsi untuk mengambil alih kasus ini.
“Ketidakseriusan Kejagung yang tidak serius dalam melakukan pemeriksaan terhadap Mukmin Ali Gunawan dalam kasus ini, pada kenyataannya hingga saat ini Sudah hampir 5 tahun Kejaksaan Agung tidak bisa membawa kasus ini ke Pengadilan, hingga Kejaksaan Agung akan melakukan sidang in absentia terhadap para tersangka tersebut. Tindakan Mukmin Ali yang seolah kebal hukum sangat menyakiti hati kami.” Jelasnya.
Kasus ini berawal saat PT Adyasta Ciptama (AC) mengajukan kredit saat PT Adyasta Ciptama (AC) mengajukan kredit senilai Rp469 miliar untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektare di Karawang, Jawa Barat, ke salah satu bank pemerintah.
Saat krisis moneter, bank yang memberikan pinjaman itu termasuk program penyehatan BPPN sehingga asetnya yang terkait kredit macet dilelang termasuk PT AC yang dibeli PT VS Indonesia senilai Rp26 miliar.
Namun, ketika PT AC akan membeli kembali, PT VS Indonesia menetapkan harga senilai Rp2,1 triliun. Akhirnya, PT AC melaporkan dugaan permainan dalam transaksi ini ke Kejaksaan Agung R.I.
Bahwa BPK dalam hal menghitung kerugian negara, melakukan audit untuk mendapatkan nominal fix kerugian negara ada kendala yang dihadapi BPK karena tiga tersangka secara in-absentia (tanpa kehadiran terdakwa) sampai kini mereka belum ditentukan dalam kasus Cessie ini terlihat jelas ada pidana korupsinya.
Kasus ini mencuat setelah adanya penurunan nilai penjualan aset dari Rp69 miliar menjadi Rp26 miliar. Nilai Rp69 miliar diperoleh saat lelang aset di BPPN dan dimenangkan taipan Prajogo Pangestu.(Red)

