JAKARTA — Sejumlah kalangan menyoroti draf Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) tahun 2020-2035, di bagian visi pendidikan 2035. Hal ini menyusul setelah Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengkritisi hilangnya frasa agama dalam rancangan peraturan tersebut. Menurutnya Peta Jalan Pendidikan Nasional yang baru tidak sejalan dengan UUD 1945.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengatakan jika frasa agama dalam Rancangan Peta Jalan PJPN dihilangkan, maka pemerintah telah melanggar konstitusi. Ia menegaskan, dalam kesepakatan bernegara, agama adalah satu faktor yang inheren dalam banyak bidang kehidupan berbangsa, bernegara, dan berpemerintahan.
“Meskipun negara ini kita sepakati bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang dasarnya memisahkan agama dengan negara,” kata Arsul dalam keterangannya pada, Senin (8/3/2021).
Wakil Ketua MPR RI ini mengutip bunyi Bab XIII tentang Pendidikan Dan Kebudayaan, Pasal 31 khususnya ayat 3 dan 4 UUD NRI Tahun 1945. Dalam ayat 4 tersebut ditegaskan bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Sedangkan di ayat 3 ditegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Arsul mengingatkan pemerintah di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar melihat kembali kesepakatan negara yang tercantum dalam UUD 1945 sehingga dalam menetapkan kebijakan pemerintah tidak terjebak dalam paradigma sekuler. Paradigma sekuler menurut Arsul adalah tidak menempatkan agama sebagai faktor dalam pengambilan kebijakan dan keputusan.
Anggota Komisi Hukum (Komisi III) DPR ini juga meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dan jajarannya untuk merevisi kembali peta jalan pendidikan yang telah dibuat dengan tidak menghilangkan frasa agama di dalamnya.
“Ini bagian dari taat berkonstitusi dalam pemerintahan kita”, kata Arsul.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebelumnya telah memberikan penjelasan menganai polemik ini. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri, mengatakan saat ini status Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 masih berupa rancangan yang terus disempurnakan dengan mendengar dan menampung masukan para pihak.
Jumeri mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan mengenai peta jalan pendidikan ini. Dia menyebut Kemendikbud akan terus mematangkan konsep dengan berbagai kalangan.
“Kemendikbud menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas atensi berbagai kalangan demi penyempurnaan Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 ini dan akan terus menyampaikan perkembangan terkait penyusunannya,” katanya, kemarin (7/3).(Red)

