JAKARTA — Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau (KTP-El) bukan bukti kepemilikan atas tanah atau lahan.
“KTP El hanya bukti sebagai penduduk. Bisa sebagai penduduk warga negara Indonesia, bisa sebagai penduduk warga negara asing,” kata Zudan ketika ditanya C.I.News pada, Kamis (4/3/2021) malam.
Hal itu terkait banyak fakta di lapangan ada orang yang menempati lahan sengketa atau lahan milik orang dengan memiliki KTP El dengan alamat di atas lahan sengketa atau lahan milik orang lain.
Menurut Zudan, pembuatan KTP El untuk seseorang berdasarkan data formulir dari petugas Dukcapil yang diisi oleh orang yang bersangkutan.
“Yang kami data hanya bersifat formal. Kalau secara materiil waktu tidak cukup, masa kami harus klarifikasi lagi ke alamat yang dia catat dalam formulir. Itu butuh waktu lama, dan pasti tidak cukup,” kata dia.
Zudan menegaskan, kalau data yang diisi dalam formulir salah atau melanggar hukum, maka orang bersangkutanlah yang menanggung risiko hukumnya.
“Dia menempati lahan orang lain orang atau lahan sengketa, ya dia sendiri yang bertanggung jawab. Jadi tidak ada hubungannya dengan KTP El,” kata dia.
Ketika ditanya soal Kartu Keluarga (KK), ia menjelaskan, KK itu hanya menjelasan hubungan dan susunan keluarga. “KK juga tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan atas sebidang tanah atau lahan,” kata dia.
Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, untuk pindah tempat tinggal maka cukup membawa KK. Kenapa tidak melalui RT dan RW serta desa atau kelurahan, Zudan menjawab, supaya memudahkan masyarakat UU mengaturnya cukup dengan KK saja.
“Jadi orang yang berpendapat bahwa KTP itu sebagai bukti kepemilikan lahan atau tanah, keliru,” pungkasnya.(Red)

