PADANG — Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan pemecatan terhadap 8 anggota polisi itu telah melalui penilaian dari beberapa asas, seperti asas kepastian status terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
Mulai dari asas kemanfaatan bagi organisasi dan anggota Polri terhadap pemberhentian dengan tidak hormat tersebut, kemudian asas keadilan memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment kepada personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.
“Kedelapan personel yang dipecat itu tidak ikut hadir dalam proses upacara ini. Petugas dari Provost tampak memegang foto dari masing-masing personel yang sudah diberikan sanksi itu,” kata Toni dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolda Sumatera Barat, Rabu (3/3/2021).
Toni menjelaskan, jumlah personel yang dipecat meningkat dari tahun ke tahun. Mereka yang diberhentikan secara tidak hormat itu rata-rata tersandung kasus narkoba dan perbuatan tidak disiplin.
Pada 2019, kata Toni, personel yang dipecat berjumlah 11 orang. Lalu pada 2020 berjumlah 24 personel.
Dari data tersebut, telah terjadi peningkatan personel Polri yang diberhentikan Tidak Dengan Hormat, bila dibandingkan antara tahun 2019 dan tahun 2020 dengan peningkatan sebesar 100 persen lebih.(Red)

