Ini Alsan Ketua DPRD DKI Tolak Rencana Anies Jual Saham PT Delta Djakarta Tbk

JAKARTA — Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai, tak ada alasan genting Pemprov DKI Jakarta mengajukan penjualan saham perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk.

Dia mempertanyakan kepada Pemprov DKI Jakarta mengapa begitu mengotot menjual saham perusahaan bir tersebut.

Menurutnya, Perlu rasionalisasi tinggi untuk menyetujui usulan penjualan saham PT Delta Djakarta Tbk yang terus digulirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Laporan yg saya terima PT Delta telah menyumbang dividen ke komponen Pengelolaan Kekayaan Daerah yg dipisahkan dlm APBD tahun 2019 DKI Jakarta sebesar Rp100,4 miliar. Posisi itu merupakan kedua sbg penyumbang dividen terbesar ke DKI Jakarta setelah PT Bank DKI sebesar Rp240 m,” katanya melalui keterangan tertulis yang di terima C.I.News pada, Kamis (4/3/2021).

Politikus PDI-P ini menjelaskan, kepemilikan saham Pemprov DKI dari PT Delta sudah ada di masa Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin.

“Kita semua juga harus mengingat sejarah. Pengelolaan perusahaan oleh Pemprov DKI Jakarta yang diberikan Pemerintah Pusat di tahun 60-an bukan tanpa alasan. Salah satunya untuk mengukur seberapa jauh penetrasi pasar minol di kalangan yang belum pantas,” ungkapnya.

Mengenai prosedur penjualan saham milik pemerintah, lanjut Marsudi, diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang tercantum dalam pasal 24 ayat 6, lalu Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang milik Negara/ Daerah pasal 55 ayat (2) huruf b, kemudian Permendagri No. 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah Pasal 24 Ayat (2).

Menurutnya, Dengan rentetan aturan tersebut penjualan atau divestasi saham PT Delta tidak bisa sembarang dilakukan, apalagi dengan menggebu-gebu.

“Sangat dibutuhkan suatu analisa dari kajian yang komprehensif atas rencana divestasi saham kepemilikan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta di PT Delta Djakarta TBK,” demikian Prasetio Edi Marsudi.(Red)

Tinggalkan komentar