JAKARTA – Setiap orang tentu tidak ingin berhadapan dengan kasus hukum, namun terkadang hal itu tidak bisa dihindari, sehingga suka tidak suka berbagai resiko dan kemungkinan terburuk pun harus dihadapi. Untuk itu, pentingnya memilih jasa pengacara atau Penasihat Hukum yang tepat dan terpercaya.
Apalagi sering kita dengar banyak masyarakat awam yang menjadi korban kriminalisasi oknum penegak hukum seperti yang menimpa PT dan ketiga rekannya dijerat pasal tindak pidana pencucian uang dan judi online. Namun, tidak ada bandar judi yang ditangkap, demikian pula uang taruhan yang disita, yang mereka lakukan hanyalah menjual rekening seharga Rp250 ribu demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ironisnya, mereka dituntut ganti rugi masing-masing Rp4 miliar dengan hukuman 4 tahun penjara.
Namun, akhirnya mereka divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat, (21/2/2020) berkat bantuan jasa Tim Pengacara LQ Indonsia Law Firm pada 2020 lalu. Tim Pengacara para terdakwa berhasil menyodorkan kebenaran kepada Majelis Hakim bahwa para terdakwa tidak bersalah berdasarkan alat bukti yang kuat dan para saksi, termasuk saksi ahli yang dihadirkan. Kasus yang berlangsung pada tahun lalu tersebut sempat menjadi perhatian publik dan media karena kantor pengacara ini melaporkan Penyidik Resmob Polda Metro Jaya yakni terdiri dari Kanit, Panit dan dua orang penyidik yang diduga telah memalsukan BAP dalam kasus ini.
Pelaporan tersebut bermula dari adanya kecurigaan terhadap keterangan para terlapor yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Ketika para anggota kepolisian tersebut memberikan kesaksian di persidangan, Alvin Lim salah satu anggota Tim Pengacara LQ Indonesia Law Firm mengajukan pertanyaan tentang kesamaan jawaban para saksi dalam BAP. Menurutnya, sesuatu hal yang tidak masuk akal lima orang saksi memberikan jawaban yang sama persis kata demi kata, bahkan semua tanda baca yang digunakan dalam BAP.
Saat hal itu ditanyakan kepada para saksi yang merupakan penyidik kasus tersebut menjawab, tidak. Lantas mengapa jawaban para saksi di BAP bisa seragam, kata Alvin ketika itu, bertanya lagi dan para penyidik yang duduk di kursi saksi tidak dapat menjawabnya.
Demikian pula ketika Majelis Hakim mengajukan pertanyaan mengenai BAP salah seorang saksi atas nama US yang merupakan masyarakat biasa, bukan penyidik bisa mengetahui tentang seseorang yang ditetapkan sebagai DPO oleh Unit Resmob Polda Metro Jaya, padahal hal itu merupakan rahasia penyidikan yang menurut Majelis Hakim semestinya tidak boleh dibongkar kepada orang lain. Pada saat itu, akhirnya saksi yang juga merupakan tim penyidik mengakui bahwa dirinya lah yang memberitahukan jawaban tersebut kepada saksi US yang kemudian menyampaikannya dalam jawaban BAP.
Lawyer LQ Indonesia Law Firm lainnya, Tandry Laksana SH, usai persidangan kepada media, mengatakan sebenarnya Majlis Hakim telah jelas melihat bahwa BAP yang disajikan oleh Penyidik Resmob Polda Metro Jaya adalah rekayasa dan sudah dibuat oleh para oknum penyidik sebelum adanya temuan tanda tangan palsu.
Dengan bukti-bukti kuat tersebut, LQ Indonesia Lawfirm membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan keempatnya ke Polda Metro Jaya.

Law firm yang digawangi para advokat ternama ini juga mendesak Polda Metro Jaya memeriksa secara pidana para oknum penyidik dan melakukan lab forensik apakah tanda tangan tersebut palsu untuk dibuktikan lebih lanjut.
Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dan dugaan surat BAP rekayasa tersebut disertai bukti berupa KTP dan tanda tangan yang dipalsukan, surat pernyataan, dan copy BAP yang diduga dipalsukan. Selain mengambil langkah tegas, firma hukum ini juga mengadukan kasus tersebut ke Propam, IPW, dan Kompolnas.
Menurut Tandry Laksana, tidak semestinya polisi sebagai aparat penegak hukum malah melakukan pidana bukan hanya memberikan keterangan palsu, bahkan berani menyajikan BAP palsu di depan persidangan. Ia menegaskan firma hukum tempatnya bernaung, tidak akan sungkan menghadapi oknum penegak hukum yang justru merekayasa kasus masyarakat kecil.
“Tidak boleh ada penegak hukum yang malah mengkriminalisasi, apalagi ada dugaan uang Rp149 juta yang ada dalam rekening salah satu terdakwa diduga di kosongkan dan diambil oleh oknum Penyidik Resmob yang menangani kasus ini. Ini siapa pelaku kriminalnya jika begini?,” kata pengacara yang kerap vokal menyuarakan reformasi dan perbaikan di tubuh Polri.
Pengacara senior ini menghimbau agar masyarakat yang terlibat kasus pidana baik di kepolisian maupun kejaksaan untuk jangan ragu menggunakan jasa pengacara agar hak-hak mereka selaku manusia dapat dipertahankan.
Alvin Lim dan Tandry Laksana berpesan kepada masyarakat luas untuk tidak gentar meminta bantuan jasa dalam pendampingan hukum, bahkan kasus-kasus yang melibatkan oknum penegak hukum sekalipun. Justru, hukuman bagi para penegak hukum lebih berat.
“Jika terbukti melakukan tindakan melawan hukum, kejahatan kerah putih yang terstruktur, massive, dan terencana yang mencoreng nama kepolisian, maka Kapolri selaku pimpinan polri wajib mendisiplinkannya,” kata Tandry.
Ia melanjutkan, harus diingat bahwa setiap warga negara berhak untuk menggunakan penasihat hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP. Penasihat Hukum berperan penting dalam membantu masyarakat yang sedang menghadapi kasus hukum, mulai dari pendampingan saat pemeriksaaan oleh kepolisian hingga ke pengadilan, karena kerap menjadi objek rekayasa bahkan dalam beberapa kasus terjadinya pencurian uang yang dilakukan oknum penyidik.
Untuk itu, pentingnya pendampingan hukum oleh penasihat hukum yang tepat agar terhindar dari tindakan kriminalisasi oknum penegak hukum. Ketika tidak ada pendampingan dalam menghadapi kasus hukum, bisa membuka menjadi celah bagi oknum penyidik untuk merekayasa dan memberatkan. Seperti dialami PT dan kawan-kawan yang akhirnya divonis bebas. LQ Indonesia Law Firm terbuka bagi masyarakat luas yang membutuhkan pendampingan hukum.(Red)

