JAKARTA — Secara resmi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi Pengaduan Masyarakat Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (Dumas Presisi) untuk mewujudkan bentuk transparansi dan handling complain bagi masyarakat luas.
Peluncuran Aplikasi Dumas Presisi tersebut dilakukan saat kegiatan Rakerwas Itwasum Polri Tahun Anggaran 2021 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada, Rabu (24/2/2021) lalu.
“Maksimalkan Aplikasi Dumas Presisi dan sosialisasikan kepada masyarakat, karena aplikasi ini merupakan wujud handling complain dan transparansi Polri dalam membentuk sistem pengawasan oleh masyarakat dengan cepat, mudah, dan terukur,” kata Kapolri Listyo dalam peluncuran Aplikasi Dumas Presisi di Gedung Rupatama Mabes Polri.
Kapolri pun berharap, jajaran Itwasum diharapkan menjadikan momentum Rakerwas ini sebagai sarana berbagi informasi dan merumuskan cara bertindak dalam menangani berbagai permasalahan tugas di lapangan.
“Serap setiap informasi yang disampaikan oleh para narasumber, sebagai upaya memperkaya wawasan serta menyempurnakan strategi, teknis dan cara bertindak di lapangan,” jelas mantan Kabareskrim Polri itu.
Kapolri juga menginstruksikan untuk merajut kerjasama dan sinergitas lintas fungsi dan sektoral, bersama institusi pemerintah, APIP dan pengawas eksternal independen.
Selain itu, lanjutnya, Itwasum turut melakukan pengelolaan dan menemukan solusi terbaik dalam menangani pengaduan masyarakat, serta manfaatkan masukan dari pengamat dan pengawas eksternal Polri.
“Lakukan evaluasi tugas-tugas di bidang pengawasan dan pemeriksaan, baik yang dilaksanakan secara rutin maupun khusus,” pungkasnya.
Aplikasi PolisiKu
Dalam rangka lebih cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat, Polri telah melaunching aplikasi Polisiku, yaitu aplikasi perantara bantuan polisi kepada masyarakat yang dapat didownload di android play store dan apple app store.
Aplikasi PolisiKu memiliki fitur utama yaitu untuk mencari pos polisi terdekat dari posisi masyarakat. Selain itu terdapat fitur lain antara lain:
- Melakukan panggilan telepon call center 110 melalui jaringan internet/ Voip
- Mencari pos polisi dan teleponnya di seluruh Indonesia
- Melakukan pengaduan masyarakat
- Serta sebagai sarana penyaluran informasi dari Humas Polri kepada masyarakat
- Memberikan aspirasi melalui fitur Halo Polisiku
- Fitur layanan publik seperti SKCK Online dan SIM Online
Kedepannya Polri akan terus mengembangkan aplikasi Polisiku sebagai aplikasi bantuan layanan polisi tersentralisasi dan nasional. Sehingga masyarakat tidak perlu menginstall banyak aplikasi untuk mengakses layanan-layanan polisi.[Red]

