Tidak Ada Nama Politikus PDIP Dalam Dakwaan Kasus Bansos, Ini Penjelasan KPK

JAKARTA — Tak munculnya nama politikus PDIP Ihsan Yunus dalam suraat dakwaan kasus korupsi terkait pengadaan paket Bansos Covid-19 jadi sorotan publik. Hal itu pun langsung direspon oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Jaksa KPK sudah membaca surat dakwaan terhadap terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian IM dalam kasus yang juga menjerat eks Mensos Juliari Batubara tersebut.

“Surat dakwaan JPU KPK tentu disusun berdasarkan fakta-fakta rangkaian perbuatan para tersangka yang diperoleh dari keterangan pemeriksaan saksi-saksi pada proses penyidikan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (26/2/2021).

“Dalam berkas perkara terdakwa Harry Sidabukke dkk ini, Ihsan Yunus saat itu belum dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” imbuhnya.

Ali menyebut pemeriksaan saksi saat itu fokus pada kebutuhan penyidikan dalam pembuktian unsur pasal sangkaan para tersangka pemberi suap. Selain itu, dia juga berdalih soal keterbatasan waktu dalam penyelesaian berkas perkara para tersangka.

“Keterbatasan waktu yang dibutuhkan sesuai ketentuan undang-undang dalam penyelesaian berkas perkara para tersangka selaku pemberi suap yang hanya 60 hari tentu juga menjadi pertimbangan tim penyidik dalam mengumpulkan bukti sangkaan terhadap para tersangka tersebut,” terang Ali.

Ali pun mengajak masyarakat, termasuk pihak Indonesia Corruption Watch (ICW), untuk mengikuti, mencermati, dan mengawasi setiap proses persidangan sehingga dapat memahami konstruksi perkara ini secara utuh dan lengkap. KPK juga akan menindaklanjuti temuan fakta hukum terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Kami tegaskan, KPK sebagai penegak hukum bekerja berdasarkan aturan hukum, bukan atas dasar asumsi dan persepsi apalagi desakan pihak lain,” jelas Ali.

“Kami memastikan, sejauh ditemukan fakta hukum keterlibatan pihak lain tentu akan dikembangkan dan ditindaklanjuti dengan menetapkan pihak lain tersebut sebagai tersangka, baik dalam pengembangan pasal-pasal suap menyuap maupun pasal lainnya,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan komentar