JAKARTA — Hari ini, Jumat (26/2/2021), sebanyak 11 kepala daerah terpilih akan menjalani pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi akan memimpin langsung kegiatan pelantikan para pemimpin daerah hasil Pilkada Serentak 2020 tersebut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumut, Irman Oemar menyebutkan, bahwa kegiatan itu akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pelantikan dilaksanakan dalam dua sesi, yakni pertama pukul 08.00 WIB dan sesi kedua pukul 14.00 WIB.
Berikut kepala daerah yang dilantik pada sesi pertama:
- Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Bobby Nasution-Aulia Rachman
- Wali Kota-Wakil Wali Kota Binjai Juliadi (alm)-Amir Hamzah
- Wali Kota-Wakil Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial-Waris
- Bupati dan Wakil Bupati Serdang bedagai Darma Wijaya-Adlin Umar Yusri Tambunan
- Bupati dan Wakil Bupati Asahan Surya-Taufik Zainal Abidin
- Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor-Oloan P Nababan.
Sedangkan untuk pelantikan sesi kedua yakni :
- Wali Kota dan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan-Pantas Maruba Lumbantobing
- Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus-Samsul Tanjung
- Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu-Rasyid Assaf Dongoran
- Bupati dan Wakil Bupati Toba Poltak Sitorus-Tonny M Simanjuntak
- Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor-Mustyuhito Solin.
Diketahui daerah-daerah tersebut, masa jabatan bupati/wali kotanya telah berakhir pada 17 Februari 2021 lalu.
Beberapa di antaranya, bahkan berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa Pilkada.
Adapun daerah yang akhir masa jabatan bupati/wali kota telah selesai dan hasil pilkadanya tidak berakhir di MK sehingga bisa dilantik yakni, Binjai, Serdangbedagai, Labuhan batu Utara, Sibolga, Humbang Hasundutan, Toba dan Pakpak Bharat.
Sedangkan daerah yang melaksanakan pilkada serentak 2020, bagi jabatan bupati/wali kota yang telah selesai akhir masa jabatannya dan sidang sengketanya telah ditolak oleh MK dan bisa menjalani pelantikan yakni Medan, Asahan, Tanjungbalai dan Tapanuli Selatan.
Sementara itu, daerah yang akhir masa jabatannya bupati/wali kota telah selesai pada 17 Februari 2021, namun kini masih berlanjut sidang sengketanya di MK yakni Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Samosir.
Maka bagi tiga daerah itu, pelantikan kepala daerah terpilihnya baru bisa dilaksanakan apabila masalahnya sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap.(Red)

