JAKARTA — Pemerintah melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) bersama PT. PLN, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), dan Asian Infrastructure Invesment Bank (AIIB) melakukan penandatanganan perjanjian pemberian Jaminan Pemerintah atas Pinjaman Langsung PT PLN (Persero) dari AIIB. Perjanjian tersebut bernilai USD310 Juta dengan tenor 20 tahun.
Perjanjian itu sebagai upaya peningkatan akses listrik bagi masyarakat di wilayah Jawa Timur dan Bali,
Adapun beberapa perjanjian yang dilaksanakan penandatanganan secara virtual meliputi:
- Perjanjian Pelaksanaan Penjaminan antara PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) dan PT PLN (Persero).
- Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement) antara PT PLN (Persero) dan AIIB, dan
- Perjanjian Jaminan (Guarantee Agreement) antara Kementerian Keuangan, PT PII (Persero) dan AIIB.
Pinjaman langsung yang diberikan AIIB kepada PT PLN bertujuan untuk pengembangan jaringan distribusi di wilayah Jawa Timur dan Bali. Dengan demikian, diharapkan akan meningkatkan akses dan kualitas dari layanan penyediaan listrik oleh PT PLN kepada masyarakat.
Dalam perjanjian ini Pemerintah mengikutsertakan PT PII sebagai Special Mission Vehicle (SMV) untuk dapat melakukan penjaminan bersama Pemerintah. PT PII akan menjalankan fungsi ring fencing APBN terhadap sudden shock dari klaim penjaminan dan menjadi mitigasi atas keterbatasan APBN untuk pengalokasian dana kewajiban penjaminan. Selain itu, PT PII akan menanggung porsi penjaminan dengan skema first loss basis sebesar USD62 juta dan keikutsertaan PT PII juga diharapkan akan memperkuat pengelolaan risiko proyek.
Sebagai informasi, acara penandatangan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Direktur Utama PT PLN (Persero), Direktur Utama PT PII (Persero), Vice President, Investment Operations (Region 1) AIIB, Acting Director General Investment Operations (Region 1) AIIB, dan Ambassador of the Republic of Indonesia to the People’s Republic of China and Mongolia.(Red)

