JAKARTA — Sejumlah konten diduga berbau unsur pornografi masih banyak ditemukan dalam layanan streaming milik Netflix yang menyediakan hiburan film berbasis internet.
Salah satu anggota masyarakat bernama Alfred Bernas misalnya pernah mengadukan konten film yang dinilai berbau unsur pornografi ke pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) beberapa waktu lalu.
Dalam aduannya Alfred Bernas bahkan meminta Pemerintah dan Operator untuk dengan tegas memblokir Netflix karena dianggap konten-konten filmnya masih banyak yang tidak sesuai kaidah-kaidah yang dianut bangsa ini. Atau dianggap bertentangan dengan norma-norma kesusilaan dan agama yang ada pada bangsa ini.
Berdasarkan hasil penelusuran melalui kanal aduan milik Kemenkominfo (aduankonten@mail.kominfo.go.id), aduan Alfred Bernas tersebut memang benar adanya dan tercatat dalam kanal aduan itu.
Berikut tangkapan layar aduan Alfred Bernas dalam kanal aduan milik Kemenkominfo.
Nomor Aduan: LUOFRZML
Pemilik: Warga masyarakat (Alfred Bernas)
Status: Complete (persetujuan diterima)
Prioritas: Rendah
Kategori: Konten yang melanggar nilai sosial budaya
Dibuat: 8 bulan lalu
Terakhir Di-update: 06/07/2020
Tautan: https://www.netflix.com/search?q=lgbt
Domisili: –
Dikirim dari: Web App
Alfred Bernas juga meminta dalam aduan yang termuat dalam emailnya agar Pemerintah dan Operator memblokir tayangan-tayangan film dari Netflix yang berbau unsur pornografi.
“Berikut merupakan rekap aduan yang telah saya sampaikan kepada Kominfo perihal Sensitive/offensive content report on Netflix (LGBT).
Aduan sudah saya kirim sejak tahun 2020, namun hingga saat ini saya belum mendapatkan respon dari Kominfo. Saya mohon agar Pemerintah dan operator Seluler/ ISP dapat menindaklanjuti dengan melakukan pemblokiran terhadap Netflix, mengingat mudahnya konten-konten ini diakses sehingga berpotensi merusak norma dan nilai keagamaan,” demikian bunyi aduan Alfred Bernas.
Masih dalam tangkapan layar tersebut, aduan Alfred Bernas langsung mendapat respon cepat dari pihak Kemenkominfo.
Berikut bunyi balasan pihak Kemenkominfo atas aduan salah satu anggota masyarakat tertanggal 08/07/2020:
Kepada Bapak/Ibu,
Terima kasih atas laporan Bapak/Ibu. Masukan Bapak/Ibu telah masuk dalam proses pemeriksaan. Jika laporan terbukti konten negatif maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Untuk kebutuhan verifikasi data pelapor mohon Bapak/Ibu sertakan
Nama Lengkap:
Domisili:
Salam,
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
Berbeda dengan respon Kemenkominfo, Netflix selaku penyedia layanan film yang diadukan Alfred Bernas terkait sejumlah konten-konten filmnya yang dinilai berbau unsur pornografi belum memberikan respon yang memadai sejak aduan itu dilayangkan setidaknya atau kurang lebih 8 bulan lalu.(Red)

