Karena Tiga Alasan Ini, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Jokowi Untuk Merevisi UU ITE

JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Jokowi untuk merealisasikan pernyataannya soal revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jokowi mendorong revisi UU ITE jika aturan ini memunculkan ketidakadilan pada masyarakat.

“Desakan kepada Presiden Jokowi untuk merealisasikan pernyataan yang disampaikan untuk melakukan revisi UU ITE,” kata koalisi dalam keterangannya pada, Selasa (16/2/2021).

Koalisi ini terdiri dari ICJR, LBH Pers, IJRS, Elsam, SAFENet, YLBHI, KontraS, PBHI, Imparsial, LBH Masyarakat, AJI Indonesia, ICW, LeIP, LBH Jakarta, Greenpeace Indonesia, PUSKAPA, Rumah Cemara, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), WALHI.

Ada sejumlah alasan yang diungkapkan koalisi terkait perlunya UU ITE untuk direvisi beserta alasannya. Apa saja?

Pertama, Koalisi menilai seluruh pasal-pasal yang multitafsir dan berpotensi over-kriminalisasi dalam UU ITE sudah seharusnya dihapus.

Beberapa contoh pasal yang harus dihapus yaitu, Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang memuat unsur ‘melanggar kesusilaan’. Ini dinilai kerap digunakan untuk menyerang kelompok yang seharusnya dilindungi, dan seringkali memicu diskriminasi gender.

Lalu, Pasal 27 ayat (3) juga kerap kali digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang digital.

Terakhir, Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang dinilai tidak dirumuskan sesuai dengan tujuan awal penyusunan yaitu menindak pidana propaganda kebencian.

“Pasal ini justru menyasar kelompok dan individu yang mengkritik institusi dengan ekspresi yang sah. Lebih memprihatinkan, pasal ini kerap digunakan untuk membungkam pengkritik Presiden, sesuatu yang oleh Mahkamah Konstitusi dianggap inkonstitusional saat menghapus pasal tentang penghinaan terhadap Presiden,” kata koalisi.

Koalisi Masyarakat Sipil kemudian merujuk laporan mereka dalam kurun 2016 sampai dengan Februari 2020 terkait kasus-kasus yang berkaitan dengan Pasal 27, 28 dan 29 UU ITE. Menurut Koalisi, laporan menunjukkan penghukuman mencapai 96,8% (744 perkara) dengan tingkat pemenjaraan yang sangat tinggi mencapai 88% (676 perkara).

Alasan kedua, Koalisi beralasan proses ‘fair trial’ dalam ketentuan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan harus kembali diberlakukan.

“Revisi UU ITE harus mengembalikan hal baik yang pernah dirumuskan oleh UU ITE tahun 2008 bahwa mekanisme upaya paksa harus dengan izin dalam bentuk penetapan dari pengadilan. Dalam UU ITE yang sekarang berlaku, upaya paksa justru menjadi diskresi aparat penegak hukum dan menghilangkan izin dari Ketua Pengadilan,” terang koalisi.

Ketiga, pengaturan mengenai blocking dan filtering juga dinilai harus direvisi. Koalisi menilai, meski kewenangan tersebut memang sudah seharusnya dimiliki pemerintah untuk menegakkan hukum, tetapi perlu adanya kontrol agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.

Atas tiga hal tersebut, koalisi mendesak:

  1. Desakan kepada Presiden Jokowi untuk merealisasikan pernyataan yang disampaikan untuk melakukan revisi UU ITE.
  2. Desakan kepada Presiden Jokowi dan DPR RI untuk mencabut semua pasal pasal karet yang kerap kali menjadi alat mengkriminalisasi ekspresi dan pendapat oleh masyarakat.
  3. Desakan kepada Presiden Jokowi dan DPR RI untuk merevisi ketentuan hukum acara pidana dalam UU ITE agar dapat menjamin adanya fair trial dan sinkronisasi dengan perubahan KUHAP ke depan, salah satunya memperkuat judicial scrutiny (izin pengadilan untuk melakukan upaya paksa).
  4. Desakan kepada Presiden Jokowi dan DPR RI untuk merevisi ketentuan mengenai kewenangan pemerintah eksekutif yang terlalu besar untuk melakukan pemutusan akses elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE.
  5. Desakan kepada Presiden Jokowi dan DPR RI untuk mengevaluasi secara menyeluruh implementasi UU ITE oleh aparat penegak hukum, termasuk mendorong aparat untuk memiliki pemahaman dan perspektif hak asasi manusia dan profesionalitas dalam menangani setiap perkara UU ITE.(Red)

Tinggalkan komentar