BANDAR LAMPUNG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho dalam keterangannya mengatakan, pihaknya telah merampungkan berkas perkara pengembangan korupsi di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel). Berkas perkara yang dilimpahkan itu atas dua tersangka yakni Syahroni dan Hermansyah Hamidi.
Menurutnya siang ini akan di limpahkan dan direncanakan pihaknya akan terlebih dahulu menitipkan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.
“Agendanya kami akan ke Rutan terlebih dahulu. Untuk menitipkan kedua tersangka,” terangnya pada, Selasa (16/2/2021).
Baru setelah itu pihaknya pun akan melimpahkan berkas kedua tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung.
“Ke (PN) agak siangan,” pungkasnya. (Red)

