BANDAR LAMPUNG – Sebanyak 91 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung terima SK wali kota Bandar Lampung.
Pengangkatan PPPK tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandar Lampung Nomor : 813.6/01/V.04/2021 tentang Pengangkatan PPPK formasi tahun 2020 di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Wakhidi mengatakan bahwa total seluruh PPPK yang menerima SK hari ini berjumlah 91 orang.
“Dari 91 orang tersebut, terdiri dari 80 orang guru dan 11 orang penyuluh pertanian. Untuk formasi guru, terdiri dari 2 orang guru TK, 33 guru SD, dan 45 guru SMP,” kata Wakhidi pada, Selasa (16/2/2021).
Namun, dari 80 PPPK tenaga guru, satu orang di antaranya meninggal dunia pada 22 Januari 2021 yang lalu. Sehingga hanya 79 orang dari PPPK tenaga guru yang hadir pada hari ini.
Adapun perjanjian kerja tersebut berlaku selama satu tahun, terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2021. Selanjutnya, SK akan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Pengajuan perpanjangan kontrak PPPK paling lambat dilakukan 6 bulan sebelum kontrak berakhir.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN dalam arahannya meminta agar tidak ada pilih kasih antara PPPK dan PNS.
“Saya minta pada Keuangan, jangan dibeda-bedakan dengan PNS. Kalau PNS gajian ya mereka gajian juga, tanggal 1 semua jangan ada pilih kasih,” kata Herman.
Lebih lanjut, wali kota juga mengimbau meskipun berstatus PPPK agar tetap menunjukkan dedikasi dalam bekerja.
“Disiplin dan bekerjalah dengan baik sama seperti pegawai negeri. Anda juga punya NIP yang terdaftar di BKN, bekerja dengan baik, disiplin dan ikuti peraturan pemerintah,” pungkasnya. (red)

