PDIP DKI Jakarta Menolak Normalisasi Sungai Hilang Dari Draf RPJMD Anies

JAKARTA — Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono memgatakan, Pihaknya mengungkap program normalisasi sungai dihapus dalam draf perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022. PDIP menolak perubahan itu karena normalisasi sungai selalu menjadi program prioritas tiap gubernur.

“Itu kan program yang selalu jadi prioritas kan. Jadi persoalan penanganan banjir itu dari gubernur ke gubernur selalu menjadi program prioritas. Itu bahasa guyon saya program dari nenek moyang. Karena memang dari gubernur ke gubernur persoalan banjir menjadi skala prioritas agar kita bisa segera tuntaskan persoalan banjir di Jakarta, gitu,” kata saat dihubungi detikcom, Rabu (10/2/2021).

“Atas dasar itulah maka fraksi PDI Perjuangan menolak untuk melakukan perubahan terhadap RPJMD 2017,” sambungnya.

Politikus PDIP ini menilai normalisasi tetap menjadi program terbaik dalam mengatasi banjir di Ibu Kota. Melalui program ini, lanjut Gembong, ada upaya penataan permukiman warga di sekitar bantaran sungai.

“Kalau berdasarkan pandangan dari fraksi PDI Perjuangan, normalisasi menjadi langkah yang paling jitu mengatasi persoalan banjir karena kita harus menata persoalan banjir secara simultan. Pertama berkesinambungan, kedua terintegrasi. Kenapa harus terintegrasi? Karena melalui normalisasi sekaligus kita melakukan penataan terhadap pemukiman warga di bantaran sungai. Jadi sekaligus ada penataan di situ,” tegasnya.

Selain itu, Gembong menyampaikan, draf kali ini merupakan perubahan total dari RPJMD 2017. Dalam draf RPJMD 2017-2020, terdapat pemangkasan sejumlah kegiatan.

“Iya. Ini contohnya dari jumlah kegiatan yang dalam RPJMD ada sekitar 280 sekian, itu direvisi menjadi 100 sekian. Jadi separuhnya yang di drop. Contohnya seperti itu, jadi jauh sekali,” terangnya.

Dari penelusuran C.I.News, dalam draf perubahan RPJMD tahun 2017-2022 tepatnya di halaman IX-105, program normalisasi sungai dihapus. Rencananya, Pemprov DKI Jakarta menerapkan konsep naturalisasi.

“Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi dampak daya rusak air adalah melalui pembangunan dan revitalisasi prasarana sumber daya air dengan konsep naturalisasi,” demikian mengutip draf perubahan RPJMD 2017-2022 di kutip C.I.News pada, Rabu (10/2/2021).(zai)

Tinggalkan komentar