JAKARTA – Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Mulyanto, meminta Pemerintah lebih tegas dengan mencabut PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Manajemen SMGP di nilai tidak mampu mengelola dan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dengan baik sehingga menyebabkan kebocoran gas (H2S) yang menewaskan lima warga. dan lebih dari 50 orang dirawat di rumah sakit.
Menurutnya, yang terjadi di PLTP Sorik Marapi unit II merupakan kejadian maloperasional yang sangat fatal sekaligus preseden buruk bagi bangsa ini yang mendorong pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT).
Apalagi kecelakaan itu terjadi saat Komisi VII DPR RI sedang menyusun RUU EBT.
“Pelepasan uap / gas merupakan operasi rutin di PLTP dan bersifat alami, dimana uap air bercampur dengan gas. Oleh karena itu, uap air harus dikelola sedemikian rupa dengan prosedur standar sebelum dikeluarkan melalui steam chimney, agar uap air yang dibuang ke lingkungan memenuhi batas aman di kawasan aman, ”kata Mulyanto pada Minggu, (7/2/2021).
Berdasarkan laporan pengelolaan Tenaga Panas Bumi Sorik Marapi dan Dirjen EBTKE, Kementerian ESDM dalam Rapat Dengar Pendapat / RDP dengan Komisi VII DPR RI menemukan fakta bahwa pengelolaan keselamatan PLTP ini sangat ceroboh.
Korban meninggal dan tidak sadarkan diri ditemukan pada titik 96-125 m dari cerobong asap, padahal area aman untuk pemasangan berada di atas 300 m dari cerobong asap.
“Artinya, perusahaan tidak mensterilkan areal dalam radius 300 m dari instalasi yang menjadi SOP pelepasan gas. Sebab, jarak antara pabrik dan pemukiman relatif dekat dan tidak ada kendali di atas radius 300 m, sehingga warga mudah masuk ke dalam radius operasi, ”jelas Mulyanto.
Ia juga menyayangkan durasi yang singkat dan minimnya sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana operasi. Sosialisasi dilakukan kurang lebih tiga jam sebelum operasi dan juga dilakukan oleh aparat keamanan yang belum memiliki pengetahuan yang memadai tentang bahaya dari operasi pelepasan gas / uap ini. Petugas sendiri tidak memahami potensi bahaya yang diakibatkan oleh keluarnya gas beracun tersebut.
Selain itu, operasi pelepasan uap tidak diikuti oleh superintendent well pad (pengawas pelepasan gas) yang mengarahkan simulasi pengukuran arah, kecepatan, ketinggian angin, pengukuran konsentrasi gas dan memandu penggunaan detektor gas sebelum dibuang, sehingga pelepasan gas beracun aman bagi keselamatan manusia dan lingkungan.
“Ini benar-benar operasi pelepasan uap / gas PLTP yang sembrono dan melanggar SOP, tindakan mal operasional yang serius. PLTP Kamojang yang dioperasikan oleh Indonesia Power telah beroperasi dengan aman selama lebih dari 35 tahun, ”kata Mulyanto.
Oleh karena itu, menurut Mulyanto, izin operasional PT. SMGP, yang 90% sahamnya dimiliki perusahaan China, dicabut. Izin tersebut dapat dipertimbangkan kembali, setelah perusahaan dianggap siap melaksanakan rekomendasi Pemerintah untuk perbaikan operasional PLTP ke depan dan dinilai layak oleh Komisi VII DPR RI.
PT SMGP mengoperasikan lima unit PLTP dengan total kapasitas terpasang 240 MW. Operasi komersial pertama PLTP Unit 1 pada Oktober 2019 sebesar 45 MW. Indonesia sendiri memiliki kapasitas terpasang energi panas bumi sebesar 2.132 MW atau sekitar 9% dari potensi sumber energi panas bumi sebesar 24 GW atau setara dengan 3% dari total kapasitas terpasang pembangkit listrik nasional sebesar 70 GW.
#Ibnu_

