JAKARTA — Tersiar kabar yang menyebutkan bahwa kepolisian akan menggelar razia masker serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan denda sebesar Rp250 ribu. Kabar itu beredar di media sosial dan pesan berantai WhatsApp.
Dari hasil penelusuran, klaim bahwa kepolisian akan menggelar razia masker serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan denda sebesar Rp250 ribu adalah hoaks. Polda Metro Jaya membantah informasi tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyatakan informasi tersebut adalah hoaks.
“Informasi tersebut tidak benar. Hoaks,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).
Yusri menjelaskan pihak yang berwenang melaksanakan razia terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Petugas dari TNI-Polri hanya melakukan pendampingan terhadap Satpol PP.
“Kewenangan razia itu dari teman-teman Satpol PP. TNI dan Polri mendampingi,” tambahnya.
#Ibnu_

