Warga Minta Pemerintah Tindak Tegas Oknum Perangkat Desa Bantan Yang Pangkas Dana BLT

MARTAPURA — Warga masyarakat desa Bantan kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur menyesalkan adanya pemangkasan Bantuan Langsung Tunai, Dana Desa yang diperuntukkan bagi warga miskin dan terdampak Covid-19.

Berdasarkan penelusuran tim Chakrawala Indo News dilapangan, Warga masyarakat mengeluhkan perbuatan yang di lakukan oleh para perangkat desa Bantan Kec. Buay Pemuka Peliung Kab. OKU Timur.

Karena bantuan yang selama ini mereka terima tidak sesuai dengan program pemerintah pusat dalam penyaluran dana bantuan covid-19 yang berupa bantuan BLT, BPNT, BST, DAN PKH .

Berdasarkan dari keterangan narasumber warga masyarakat setempat kepada CIN, Bahwa warga masyarakat desa Bantan menerima bantuan BLT tersebut dari perangkat desa dalam 3 tahap.

  1. Tahap pertama Rp 188.000.
  2. Tahap kedua Rp 88.000.
  3. Tahap ketiga Rp 140.000.

Berikut kronologinya.

Pada penyaluran bantuan tahap pertama para oknum perangkat desa Bantan membagikan dana bantuan tersebut dengan cara, Setiap warga masyarakat yang menerima bantuan BLT tersebut disuruh memegang uang sebesar Rp 600.000 lalu perangkat desa memfoto menggunakan handphone pribadi oknum perangkat desa, Setelah selesai di foto uang Rp 6.00.000 tersebut di kembalikan lagi ke perangkat desa sebesar Rp 412.000. Jadi menurut keterangan warga, Dana bantuan yang mereka terima hanya sebesar Rp 188.000.

Pada penyaluran bantuan tahap ke dua warga masyarakat langsung menerima bantuan sebesar Rp 88.000.

Pada penyaluran bantuan di bulan November para oknum perangkat desa pun memakai dengan cara yang sama seperti pada tahap pertama, Dari dana Rp 600.000 selesai di foto oleh perangkat desa warga hanya menerima bantuan sebesar Rp 140.000.

Warga masyarakat tidak di perbolehkan memfoto kejadian tersebut oleh oknum perangkat desa.

Dari informasi yang di peroleh dari warga masyarakat desa bantan tersebut, CIN menyimpulkan bahwa telah terjadi manipulasi terhadap warga masyarakat setempat juga telah terjadi tindak pidana korupsi, karena penyaluran bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan program pemerintah pusat, Sebagaimana yang di canangkan oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut waraga oknum Kades dan perangkat desa sejak lama di rasakan masyarakat tidak transparan dalam pelaksanaan kegiatan desa, dan dalam pemberdayaan kelompok tani ( MHBM ) masih banyak lagi yang lainnya.

Warga masyarakat meminta kepada pemerintah dan kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas para perangkat desa mereka yang selama ini telah menghianati warga dan negaranya.(AL)

Video wawancara dengan warga Desa Bantan Kec.Buay Pemuka Peliung Kab.OKU Timur :

#Ibnu_

Tinggalkan komentar