Pengacara Eggi Sudjana Layangkan Somasi Ke Menkum HAM

JAKARTA — Pengacara Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin melayangkan somasi kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. Somasi itu terkait pernyataan Edward yang menyebutkan sanksi pidana bagi masyarakat yang tak mau disuntik vaksin Covid-19 lantaran vaksinasi bersifat wajib.

Eggi menjelaskan ketentuan pidana yang tercantum dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tak bisa diterapkan kepada masyarakat yang menolak vaksin.

“Sanksi yang dilekatkan pada ketidakpatuhan pada penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan bukan diperuntukkan bagi setiap warga negara yang menolak vaksinasi virus corona dengan vaksin Sinovac,” kata Eggi dalam keterangan tertulis pada, Jumat (15/1/2021).

Eggi juga menyebut bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, pemerintah belum menetapkan kebijakan karantina wilayah.

Selama ini, kata Eggi, pemerintah pusat melalui pemerintah daerah hanya menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Eggi mengatakan masyarakat juga dijamin haknya untuk menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan. Hal itu merujuk pada Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kebebasan itu, kata Eggi, juga dijamin dalam Pasal 28I ayat 1 dan 2 serta Pasal 28b ayat 2 UUD 1945.

“Dengan demikian kebebasan memilih divaksin atau tidak divaksin Sinovac adalah manifestasi dari hak konstitusional,” ujarnya.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar