JAKARTA — Dunia usaha memahami kebijakan Pemberlakuan PSBB Jawa Bali sebagaiantisipasi pengendalian dan menekan laju penularan covid 19 yang sudah sangatmengkawatirkan.
“Ini semua demi kesehatan dan keselamatan masyarakat,namundari sisi pengusaha kebijakan ini semakin memperpanjang kagalauan danKatidakpastian,” kata Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang.
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan KegiatanMasyarakat(PPKM) inilanjut Sarmanmirip dengan PSBB yang diperketat dengan pembatasan aktivitasberbagai aktivitas usaha seperti menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%. Karena itu sangat mempengaruhi sektor transportasi,UMKM penjual makanan dan minumanserta transaksi BBM.Ini masih ditambah dengan pembatasan operasional pusat perbelanjaan/mallsampai jam 19.00 Wib yang didalamnya banyak tenan restoran,café dan tokofashion dan aneka kebutuhan masyarakat.
“Kebijakan PPKM ini akan menurunkan transaksiperdagangan dan perputaran uang, terlebih pembatasan makan ditempatmaksimal 25% tentu akan menurunkan omzet pelaku usaha restoran dancafe,” ujar Sarman.
Kebijakan ini juga akan berdampak terhadap kunjungan wisata denganpenutupan berbagai fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya akan berdampakpada industrihotel dan aneka UMKM. Dengan kebijakan ini juga akanmenurunkan kunjungan masyarakat antar provinsi dan kota Jawa bali karenasecara psikologis ada kekawatiran dan kewajiban untuk melakukan swabantigen,tentuakan berdampak pada transportasi antar daerah.
Kebijakan PSBB Jawa dan Bali ini akan mempengaruhi pertumbuhan ekonominasional karena hampir 55% penduduk Indonesia berdomisi di PulauJawa,hampir 60% PDB Nasional disumbang dari Jawa Bali dan sekitar 60,74%usaha/perusahaan atau sebanyak 16,2juta berlokasi di Pulau Jawa beradasarkansensus ekonomi 2016 dan sekitar 63,38% atau sebanyak 44,6 juta orang tenagakerja berada di Pulau Jawa. Artinya Perekonomian di Jawa menjadi barometerterhadap perekonomian nasional. Jika aktivitas perekonomian di Jawa dan Balimengalami penurunan maka dipastikan akan berdampak terhadap perekonomiannasional.
“Kami dari pelaku usaha berharap kepada Pemerintah agar selama PSBB Jawa Bali diberlakukan mulai tanggal 11 s/d 25 Januari 2021 daya beli masyarakat tetap terjaga karena hampir 60% pertumbuhan ekonomi kitaditopang oleh komsumsi rumah tangga,” ungkap Sarman.
Lebih lanjut, Sarman berharap berbagai stimulus,relaksasi dan BantuanSosial Tunai kepada masyarakat agar disalurkan tepat waktu dan tepatsasaran.Termasuk program Kartu Pra kerja,subsidi gaji kepada pekerja danbantuan modal kerja kepada UMKM dapat diteruskan dan diperluas untukmampu menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Berbagai program yangditujukan untuk meringankan beban pengusaha untuk mampu bertahan dimasapandemi ini untuk segera dilakukan evaluasi,untuk selanjutnya dikaji efektivitasselama ini kepada pelaku usaha.
“Kami berharap agar berbagai stimulus dan relaksasi serta berbagai kebijakan lainnya yang telah berakhir dapat diperpanjangsampai dengan akhir tahun 2021, untuk dapat memperpanjang nafas pengusahaditengah ketidak pastian ini,” jelas Sarman.
Sarman menambahkan, pemberlakuan PSBB Jawa Bali diawal tahun inimembuat psikologi pengusaha semakin khawatir karena kita tahu sampai kapanbadai ini berlalu.
“Semoga dengan adanya PSBB yang diperluas semakin dapatmeningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap protokolkesehatan,sehingga selama pemberlakuan PSBB Jawa Bali ini angka penularancovid 19 semakin terkendali dan semakin menurun sehingga kami kebijakanPSBB Jawa Bali ini cukup sampai dengan tanggal 25 Januari,tidak diperpanjanglagi,” cetusnya.
Kami juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar mensukseskanprogram vaksin covid 19 yang akan dimulai dalam waktu dekat,suksesnya vaksinini akan mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan keselamatan dankesehatan kita semua. Vaksin Covid 19 menjadi harapan kita satu satunya untukdapat menjawab masa depan ekonomi dan nasib jutaan pekerja yang terkena PHKdan yang dirumahkan juga tenaga kerja baru.

