JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pihak terkait akan potensi penyimpangan pengadaan dan distribusi vaksin covid-19.
Wakil Ketua KPK Ali Fikri mengatakan, penyimpangan pengadaan vaksin itu bisa terjadi, sebab jumlahnya sangat terbatas tetapi banyak orang dan negara yang memperebutkannya.
“Penyimpangan itu tidak hanya terjadi pada saat pengadaan. Ini malah kami melihat mungkin penyimpangan nanti justru di distribusi. Karena apa, vaksin ini kan sangat terbatas, sementara orang mengharapkan suapaya lebih dulu,” kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK pada, Jumat (8/1/2021).
Sehingga, tidak menutup kemungkinan akan adanya praktik jual beli vaksin.
“Karena ini menyangkut kehidupan, menyangkut nyawa, semua orang pengin selamat,” jelasnya.
Maka dari itu, proses pengadaan vaksin covid-19 yang dilakukan tanpa lelang sudah tepat karena produsen vaksin yang terbatas. Di mana, nantinya sebanyak 181 juta orang akan mendapat vaksin secara bergilir dalam satu tahun ke depan.
Alexander pun memastikan KPK akan tetap mengawasi program vaksinasi covid-19 untuk mencegah terjadinya korupsi.
“Kami berharap betul peran serta dari masyarakat juga supaya ikut juga mengawasi pelaksanaan dari program vaksinasi Covid-19 ini. Sehingga diharapkan itu sampai rakyat terkecil nanti juga semua dapat giliran untuk divaksin,” pungkasnya.

