Omnibus Law Berdampak Carut Marutnya Kebijakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Oleh: Lily Pujiati, Koordinator Peduli Buruh Migran.

JAKARTA — Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja atau yang dikenal dengan Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 November 2020.

Omnibus Law didasari oleh tujuan mulia yaitu untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur. Lebih lanjut lagi ditekankan pada bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (UUD 1945, Pasal 27 ayat 2).

Omnibus law mencakup sepuluh ruang lingkup, salah satunya adalah ketenagakerjaan yang di dalamnya mengatur tentang Pekerja Migran Indonesia. Undang-Undang yang juga disebut dengan Undang-Undang Sapu Jagat ini mengubah beberapa ketentuan di dalam UU No.18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal yang dihapus oleh Omnibus Law adalah tentang Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Surat ini merupakan izin tertulis yang diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Omnibus Law kemudian mengganti SIP3MI dengan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Perizinan Berusaha ini berbasiskan risiko yang mencakup aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan dan sumber daya.

Perizinan ini tidak mencakup aspek pelindungan Pekerja Migran Indonesia seperti pada peraturan sebelumnya. Ketentuan tentang Perizinan Berusaha belum dapat dilaksanakan karena masih akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

KEBIJAKAN negara dalam melindungi penempatan pekerja migran Indonesia yang telah diatur dalam UU No.18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Peraturan ini mengamanatkan bahwa Pekerja Migran Indonesia harus dilindungi dari tindak perdagangan orang, perbudakan, kekerasan dan perlakuan yang melanggar hak asasi manusia.

Selain itu penempatan pekerja migran untuk mewujudkan kesempatan yang sama bagi para pekerja dalam memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak serta pemerataan kesempatan kerja sesuai dengan kepentingan nasional. Semuanya itu dilaksanakan secara terpadu antara pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat sipil.

Namun, dalam praktiknya, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak sejalan, bahkan bertentangan dengan peraturan lainnya, demikian rilis dari Koordinator Peduli Buruh Migran Lily Pujiati.

Dengan dihapusnya SIP3MI dan digantikan dengan Perizinan Berusaha, maka P3MI tidak lagi harus memenuhi persyaratan seperti modal pendirian sebesar Rp5 miliar (lima miliar rupiah), deposito sejumlah Rp1,5 miliar (satu miliar lima ratus juta rupiah) sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selanjutnya, P3MI tidak wajib untuk mematuhi syarat lainnya seperti memiliki rencana kerja penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia selama 3 tahun, serta memiliki sarana dan prasarana pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu, P3MI tidak diharuskan untuk menambah biaya keperluan dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia jika deposito yang digunakan tersebut tidak mencukupi.

SIP3MI memiliki batas waktu berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan kewajiban memenuhi persyaratan seperti telah memberikan laporan secara berkala, telah melaksanakan penempatan sekurangnya 75% dari rencana penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Kemudian masih memiliki sarana dan prasarana sesuai standar, memiliki neraca keuangan 2 tahun terakhir tidak mengalami kerugian, dan tidak dalam kondisi diskors. Paska Omnibus Law, P3MI tidak wajib memenuhi ketentuan itu semua.

Sementara ketentuan baru tentang Perizinan Berusaha hanya menitikberatkan pada aspek modal dan investasi. Kondisi yang miskin pelindungan ini akan cenderung mengarah kepada praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia yang non prosedural dan menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada kerawanan situasi perdagangan orang.

Patut dicatat bahwa dalam UU No.18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terdapat peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah yang harus ditetapkan paling lama selama 2 tahun. Terdapat 11 Peraturan Pemerintah (PP) yang harus ditetapkan.

Hingga kini hanya 1 PP yang telah ditetapkan, yaitu PP No.10/2020 tentang Tata Cara Penempatan PMI oleh BP2MI. Itupun penetapannya telah melewati batas waktu 2 tahun.

Belum selesai dengan kewajiban penetapan PP tersebut, Pemerintah kembali diharuskan menetapkan PP yang diamanatkan Omnibus Law dalam kurun waktu yang hanya tersisa satu bulan.

Hal ini menandakan belum ada prioritas pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang yang telah disahkan dan juga ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya.

Akibatnya, pelindungan pekerja migran menjadi rentan dan mengarah kepada tindak perdagangan orang karena setiap badan usaha yang tidak memenuhi persyaratan SIP3MI, dapat menempatkan pekerja migran tanpa memperhatikan aspek pelindungan.

Dampaknya, penempatan pekerja migran dapat dilakukan oleh badan usaha yang hanya bermodalkan izin usaha. Padahal modal deposito serta ketentuan sarana dan prasarana yang diatur pada SIP3MI adalah bertujuan untuk mempersiapkan kompetensi kerja calon pekerja migran dan sebagai jaring pengaman bila terjadi kasus pelanggaran hak pekerja.

Dalam penempatan pekerja migran, terdapat pula peraturan yang mengarah kepada praktik monopoli. Hal ini tertuang pada Kepmenaker No.291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal.

Sistem penempatan ini mengindikasikan monopoli karena salah satu pasalnya mensyaratkan bahwa perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang akan menempatkan calon pekerja harus dari asosiasi yang mewakili Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).

Padahal, dalam UU No.18/2017 telah diatur bahwa P3MI adalah penyelenggara penempatan pekerja migran. Akibatnya akan berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat.

Regulasi negara lainnya yang tidak peka terhadap pelindungan pekerja migran Indonesia adalah Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang menghapus ketentuan tentang Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan digantikan dengan Perizinan Berusaha yang tidak dirinci lebih lanjut.

Melihat kondisi kebijakan yang carut-marut ini, maka sudah saatnya negara berbenah diri dengan melakukan harmonisasi kebijakan yang berpihak pada pekerja migran. Ini semua untuk melindungi mereka dari praktik perdagangan orang dan mengurangi pengangguran dengan pemerataan kesempatan kerja untuk kepentingan nasional.

Kerja pemerintah akan kembali diuji apakah bisa melaksanakan amanat Undang-Undang dalam melaksanakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia agar hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan menjadi terwujud.

Tinggalkan komentar