Kepolisian Indonesia Tidak Akan Mempermasalahkan Kegiatan Jurnalistik Terkait FPI

JAKARTA — Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan melalui keterangan resminya mengatakan, Kepolisian Indonesia tidak akan mempermasalahkan kegiatan jurnalistik yang mencakup pencarian hingga penyebaran informasi mengenai Front Pembela Islam (FPI).

Lebih lanjut Ia mengungkapkan, jaminan itu terkait polemik mengenai Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri NomorL Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang dianggap berpotensi membungkam kebebasan pers.

Pasal 2d berbunyi, “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”.

Ahmad Ramadhan pun mengaku memahami profesi jurnalis untuk menggali dan menyebarluaskan informasi termasuk mengenai FPI. Maka polisi kata dia, tak akan memperkarakan kegiatan tersebut asalkan memenuhi syarat.

Ia melanjutkan, sepanjang berita atau informasi yang dimuat tidak mengandung kabar bohong atau memecah belah, serta mengandung unsur SARA, maka kegiatan jurnalistik tersebut takkan dijerat pidana atau diperkarakan dengan dasar Maklumat Kapolri mengenai larangan FPI.

Akan tetapi jika ditemukan pelanggaran maka Ramadhan menyebut, tak menutup kemungkinan polisi bakal menjerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Tidak dipermasalahkan, namun jika mengandung hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan apalagi sampai mengakses, meng-upload, menyebarkan kembali sesuatu yang dilarang ataupun yang ada tindak pidananya,” kata Ahmad Ramadhan pada, Minggu (3/1/2021).

Dia melanjutkan, jika konten yang diunggah atau informasi yang dicari serta disebarluaskan nyata-nyatanya mengandung unsur-unsur SARA, memecah belah, hingga berita bohong atau hoaks maka yang bersangkutan bisa dikenai pidana dengan jerat Undang-undang ITE.

“Dapat dikenakan UU ITE,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ahmad juga merinci ihwal konten yang dilarang dan dapat dikenai pidana sesuai yang disebut dalam Pasal 2d Maklumat Kapolri di antaranya jika mengandung narasi yang memprovokasi, menghasut, hingga, kabar-kabar bohong atau hoaks yang diunggah melalui media sosial.

“Yang meresahkan masyarakat sehingga berpotensi mengganggu kamtibmas,” pungkasnya.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar