JAKARTA — Vaksin Sinovac tiba di Indonesia sebanyak 1,8 juta dosis. Para petugas terlihat menurunkan kotak berisi vaksin sinovac setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (31/12). Pesawat Garuda yang mengangkut vaksin tiba pukul 11.57 WIB. Cuaca Vaksin ini sudah pakai yang akan langsung dikirim ke BUMN Farmasi di Bandung, Bio Farma, untuk selanjutnya disimpan.
Pada 6 Desember lalu, Indonesia telah menerima 1,2 juta dosis vaksin Sinovac. Jika ditambah pengiriman hari ini, total, Indonesia sudah menerima 3 juta dosis vaksin Sinovac. Namun, vaksin ini belum bisa didistribusikan dan disuntikkan ke kelompok prioritas. Sebab, BPOM RI belum menerbitkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA). Sebab, laporan interim atau data sementara uji klinis Fase III Sinovac di Bandung belum diserahkan. Data itu harus dikirim ke BPOM sebelum EUA terbit.
Ketua Tim Riset Uji Klinis Vaksin Sinovac, Prof. Kusnandi Rusmil, memperkirakan laporan interim diserahkan ke BPOM awal Januari 2021. Meski demikian, Kepala BPOM RI, Penny L. Lukito, memastikan Sinovac telah memenuhi dua syarat vaksin, yakni aman dan mutu terjamin. Syarat terakhir, yakni efficacy atau khasiat, kemanjuran, dan efektivitas vaksin baru bisa dilihat jika data interim dianalisis.
Saat ini, tim peneliti bersama Litbangkes Kemenkes sedang menyelesaikan data-data analisa untuk aspek efficacy. Aspek itu dilihat dari peningkatan kadar antibodi atau imunogenitas yang dihasilkan vaksin kepada 1.620 relawan selama 5 bulan ini. “Dan juga bagaimana kadar antibodi yang terbentuk oleh vaksin ini bisa menetralisir apabila kita terpapar pada virus corona,” tutur Penny.
Dikirim SMS
Kementerian Kesehatan akan mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada tiap warga negara untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020, pengiriman pesan singkat itu akan dimulai pada, Kamis (31/12/2020) ini.
Surat keputusan itu mengatur tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin, Senin (28/12/2020).
“Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020,” demikian bunyi peraturan tersebut.
Kriteria penerima vaksin
Salah satu pasal menyebutkan, kriteria penerima vaksin Covid-19 di Indonesia ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).
Selain itu, disebutkan pula prioritas penerima vaksin pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
Setelah itu, ada pula tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
#Ibnu_

