JAKARTA — Pengamat Hukum dan Politik yang juga Pendiri Perkumpulan Tim Relawan Aspirasi Rakyat Indonesia (PTRARI) Prof.DR.HI.BI.Sumunar SH dalam keterangan tertulisnya menyatakan, keputusan Pemerintah melarang segala kegiatan dan aktivitas ormas FPI patut diapresiasi.
“FPI selama ini kerap melakukan hal-hal yang bersifat provokatif dan mengancam keutuhan berbangsa dan bernegara,” katanya pada, Rabu (30/12/2020).
Ia juga menilai FPI sering melakukan hal-hal yang sesungguhnya tidak mencerminkan keislaman dan keteduhan di negara tercinta ini. Organisasi besutan Habin Rizieq Shihab itu selama ini kerap melakukan sweeping, razia, serta tindakan-tindakan provokatif lainnya.
“Organisasi yang kerap melakukan hal-hal tersebut memang tidak layak untuk hidup dan berkembang di negara kita tercinta. Ormas apapun yang bersifat premanisme dan mengancam kebhinekaan kita, memang sepantasnya dilarang Pemerintah,” terang pendiri Partai Gerakan Pemberantasan Korupsi Tahun 2002 itu.
Oleh sebab itu, lanjut Prof Sumunar, PTRARI sangat mengapresiasi Pemerintah yang tegas melarang FPI. Keputusan ini merupakan momentum yang sudah sejak lama ditunggu oleh semua pihak yang mencintai Pancasila, kebhinekaan, dan keutuhan NKRI.
“Semoga pelarangan FPI ini bisa membuat stabilitas bangsa dan negara ini menjadi lebih baik, apalagi kita sedang berjuang menghadapi pandemi Covid19,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah resmi membubarkan FPI karena menilai FPI kerap melakukan tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum.
Keputusan pemerintah itu berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud MD pun meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.
#Ibnu_

