JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menetapkan jadwal sidang atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Sidang perdana akan digelar pada 4 Januari 2021.
“Prapid No 150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, Pemohon Moh.Rizieq, Sidang pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021, pukul 09.00 WIB,” kata Humas PN Jaksel, Suharno melalui pesan singkatnya pada, Kamis (17/12/2020).
Ia menyatakan hakim yang akan memimpin sidang tersebut adalah Akhmad Sahyuti. Sedangkan Panitera Pengganti adalah Agustinus Endri.
#Ibnu_

