Begini Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah Non PNS 2020

JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) Melalui Keterangan tertulisnya menjelaskan mekanisme pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru madrasah non PNS 2020. BSU guru madrasah non PNS 2020 di salurkan melalui rekening baru yang di terbitkan bank penyalur BRI dan BRI Syariah.

Dengan mekanisme sebagai berikut :

Guru menerima BSU dengan Simpatika :

  1. Guru menerima notifikasi pemberitahuan dari Simpatika.
  2. Guru mencetak surat keterangan penerima BSU GBPNS 2020 di Simpatika.
  3. Guru mencetak surat pernyataan dan tanggung jawab mutlak (SPTJM) di Simpatika untuk di tandatangani di atas materai.
  4. Guru mencetak dan menandatangani surat kuasa blokir, debet dan tutup rekening tanpa materai.

Guru penerima BSU Dengan BRI/BRI Syariah :

  1. Guru mendatangi kantor BRI/BRI Syariah yang di tunjuk membawa KTP, NPWP( Jika sudah ada) Surat keterangan penerima BSU GBPNS 2020 dan SPTJM yang sudah di tandatangani tanpa materai.
  2. Guru mengizi pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah kemudian menerima buku rekening dan kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah.
  3. Guru mengambil atau menabung BSU GBPNS 2020.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar