Siaran Pers Bersama Kemendagri, OJK, KPK, dan PPATK Sepakati Penguatan Peran Bank Pembangunan Daerah

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri RI, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan(OJK), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepala Pusat Pelaporan danAnalisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyepakati perlunya meningkatkan peran dankontribusi Bank Pembangunan Daerah (BPD) terhadap perekonomian daerah dannasional sekaligus mewujudkan sistem keuangan yang stabil, kuat, dan berintegritas.

Keempat lembaga tersebut juga mendorong BPD untuk terus menjaga profesionalismedan integritas, sehingga menjadi bank regional yang tangguh dalam menghadapiberbagai tantangan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di gedung PPATK, Jalan Ir. H. JuandaNomor 35, Jakarta, Selasa, 8 Desember 2020 tersebut, Menteri Dalam Negeri RI,Muhammad Tito Karnavian menyampaikan harapannya agar BPD dapat memberikanpelayanan kepada masyarakat pengguna jasa keuangan dan pemangku kepentinganlainnya secara efektif, efisien, namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Ia jugamengimbau kepada Pemerintah Daerah selaku Pemegang Saham BPD dalammelaksanakan pemilihan pengurus BPD agar mengedepankan prinsip-prinsip tata kelolayang baik, serta memperhatikan aspek integritas, profesionalisme, dan kompetensi paracalon pengurus.

“Upaya penguatan BPD sejalan dengan program yang sedangdijalankan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata mantan Kepala Kepolisian RI tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyatakan keberhasilanpemulihan ekonomi nasional merupakan akumulasi dari penguatan ekonomi daerah yangsaat ini mulai terlihat dari penyaluran kredit BPD yang tetap tumbuh positif sebesar 4,99%(yoy) dan 3,29% (ytd) per posisi Oktober 2020. “Untuk itu, akselerasi programtransformasi BPD menjadi prioritas kami agar BPD menjadi lebih kompetitif, kuat, dankontributif untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional,” kata Wimboh.

Ketua KPK, Firli Bahuri meminta BPD menjauhkan diri dari kepentingankepentingan yang tidak terkait dengan kegiatan usahanya. Ia mendorong BPD untukberani mencegah intervensi dari berbagai pihak yang dapat melanggar prinsip kehatihatian, profesionalisme, dan integritas sistem keuangan. “BPD bisa menjadi peloporpencegahan korupsi di level daerah,” harap Firli.

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae menekankan bahwa BPD sepatutnya terusmeningkatkan efektivitas implementasi program anti-pencucian uang dan pencegahanpendanaan terorisme (APU-PPT), yang mencakup penerapan Prinsip MengenaliPengguna Jasa. Mantan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia di London ini jugamenjelaskan lima pilar penerapan program APU-PPT, yang meliputi pengawasan aktif

Direksi dan Dewan Komisaris, kebijakan dan prosedur, pengendalian intern, sistemmanajemen informasi, dan sumber daya manusia dan pelatihan.

“Yang krusial juga,pelaporan yang wajib disampaikan BPD kepada PPATK untuk kepentingan pencegahandan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaanterorisme,” kata Dian.

Pernyataan bersama dari Kemendagri, OJK, PPATK, dan KPK ini juga dibarengidengan komitmen bersama akselerasi transformasi BPD, penerapan tata kelola yangbaik, dan peningkatan efektivitas penerapan program APU-PPT. Komitmen bersama iniditandatangani oleh Pemegang Saham Pengendali, Komisaris Utama, danDirektur Utama dari seluruh BPD di Indonesia.

Ketua Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Supriyatno, meyakinibahwa komitmen ini dapat mengakselerasi transformasi BPD sebagai motorpertumbuhan ekonomi daerah. “Penerapan PMPJ dan lima pilar penerapan programAPU-PPT juga akan menjadi upaya bersama BPD dalam menjaga integritas sistemkeuangan di lingkup daerah masing-masing,” tandas Supriyatno.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar