PONOROGO — Kordinator tim relawan Bapslon nomor urut 02, Didik Haryanto sebagai pelapor mengatakan, Hari ini tim Alap-alap pemenangan Bapaslon Bupati Ponorogo nomor urut 01 pasangan Sugiri Sancokosetelah dan Lisdiyarita. Telah melakukan penangkapan atau penyergapan terhadap tim pemenangan Bapaslon nomor urut 02 Ipung Mukhlisoni dan Bambang Tri Wahono, Yang terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu politik uang.
Untuk selanjutnya perkara tersebut dilaporkan ke sentra Gakumdu Kabupaten Ponorogo, Ada pun dalam perkara tersebut ikut di amankan barang bukti sebilah Sajam, satubunit mobil Avanza warna hitam dan Ponsel atas nama Bayu sebagai pelaku.

“Mereka telah di perintahkan oleh korcam 02 untuk membagikan atau mendistribusikan uang,” katanya pada, Minggu (6/12/2020).
Didik mengungkapkan, Tempat kejadian perkara tersebut di depan balai desa Tugu Rejo, Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo.
“Selanjutnya kita akan melakukan pengaman (pelaku) di polsek dan dari Polsek melakukan koordinasi dengan Panwascam Sawoo serta Panwasdes Tugu Rejo, untuk melakukan pelaporan lebih lanjut ke Bawaslu Kabuoaten,” pungkasnya.(Heru)
Tanggapan Bawaslu Kabupaten Ponorogo :
#Ibnu_

