Polisi Tangkap Pelaku Yang Mengancam Akan Membunuh Menko Polhukam

SURABAYA – Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dalam keterangan resminya mengatakan, Polisi menangkap seorang pria asal Pamekasan, Aji Dores yang mengancam akan membunuh Menkopolhukam Mahfud Md. Ancaman ini dilontarkan Aji saat menggeruduk kediaman Ibunda Mahfud di Pamekasan pada Selasa (1/12/2020).

Dari barang bukti yang didapatkannya, terbukti hanya ada satu tersangka, yakni Aji yang melontarkan kalimat ancaman tersebut. Bahkan, Aji juga mengakui perbuatannya.

“Dari alat bukti yang kami sita, dari bukti rekaman jelas tersangka AD ini yang mengucapkan. Sehingga dari pasal 160 KUHP ini kami telah mendalami dan yang bersangkutan sudah kami periksa dan mengakui perbuatannya,” katanya pada, Sabtu (5/12/2020).

Dalam rilisnya Irjen Nico menjelaskan, Ancaman pembunuhan terhadap Menko Polhukam tersebut muncul setelah aksi sekelompok massa yang menggeruduk rumah orang tua Menkopolhukam Mahfud MD di Pamekasan, Madura.

“Polisi berhasil melakukan penangkapan pria berinisial AD. Penangkapan ini berawal pada 1 Desember 2020 ada kejadian sejumlah massa selesai melakukan unjuk rasa. Setelah membubarkan diri, mereka melewati rumah tinggal ibunda Menkopolhukam Mahfud MD yang berusia 90 tahun,” katanya.

“Kemudian kita tahu bersama ada ucapan berisi ancaman terhadap diri pribadi sehingga muncul rasa takut dan ini dilakukan beberapa orang. Namun, ada satu orang yang mengucap bunuh-bunuh,” ungkap Nico.

Dari kejadian tersebut, lanjut Nico, keluarga yang mengetahui hal tersebut melapor ke Polres Pamekasan. Dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, jajaran Polres Pamekasan pun menangkap pria berinisial AD.

“Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan hanya ikut-ikutan dan merasa hal itu terjadi karena dorongan terhadap kelompok yang dia ikuti,” ujar mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa rekaman yang berisi kalimat ancaman pembunuhan, serta pakaian yang digunakan pelaku.

Sementara atas tindakannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 160 dan 335 KUHP dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 9.

“Pelaku diancam hukuman enam tahun penjara,” katanya.

Pada Selasa (1/12/2020)) siang sekitar pukul 13.45 WIB, rumah orang tua Menkopolhukam Mahfud MD di Pamekasan tiba-tiba digeruduk ratusan orang yang datang dengan menumpang beberapa truk.

Di depan rumah orang tua Mahfud MD itu, massa sempat berorasi sebelum dengan cepat dihalau oleh polisi. Sebelum mengepung rumah orang tua Mahfud MD, massa telah mendatangi Mapolres Pamekasan.

Dalam orasinya, massa meminta agar pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak dijadikan tersangka.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar