JAKARTA — Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengawal implementasi penurunan harga gas industri sebesar enam dolar AS per MMBTU sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, karena dinilai bakal mendongkrak daya saing industri manufaktur Tanah Air.
“Sektor industri yang mendapatkan harga gas bumi tertentu itu adalah sektor pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet,” katanya pada, Rabu (2/12/2020).
Khayam mengatakan jumlah perusahaan yang telah mendapat harga gas bumi tertentu sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K/2020 sebanyak 115 perusahaan dari total 176 perusahaan.
Ia merinci hingga November 2020, realisasi penurunan harga gas bumi untuk industri di wilayah Jawa Barat telah mencapai 100 persen.
Kemudian, sebanyak 82 persen adalah pelanggan PT PGN Tbk di bawah Asosiasi Kimia Dasar Anorganik (Akida) dan Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin), yang berlokasi di Jawa Timur.
“Sekitar 20-30 persen merupakan pelanggan yang masuk dalam Kepmen ESDM No 89K/2020. Selanjutnya, 100 persen untuk Unilever dan juga untuk industri oleokimia, serta 93 persen bagi pelanggan di Batam, wilayah Sumatera,” paparnya.
Pemerintah bertekad untuk terus berupaya agar pelaksanaan harga gas bumi tertentu ini dapat terealisasi 100 persen.
“Dengan adanya pemberlakuan harga gas ini, kami optimistis dapat meningkatkan pertumbuhan industri di tengah masa pandemi saat ini,” katanya.(Ibn)
#Ibnu_


