Kejagung Periksa Dua Manta Direktur PT Pelindo II Sebagai Saksi

JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono melalui keterangan resminya mengatakan, Kejaksaan Agung memeriksa dua mantan Direktur PT Pelabuhan Indonesia/Pelindo II (Persero) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pelabuhan.

“Saksi yang diperiksa hari ini Direktur Komersil PT Pelindo II tahun 2011-2014, Saptono R Rianto, dan Direktur PT Pelindo II tahun 2012-2014, Ferialdi Noerlan,” katanya pada, Selasa (1/12)2020).

Meski demikian, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum memiliki tersangka yang dijerat dalam kasus itu.

Sementara itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus juga mendalami kesaksian dari Kepala Otoritas TanjungPriok tahun 2015, Bay Mokhamad Hassani.

Kejagung mulai mengendus perkara dugaan korupsi ini saat meneliti proses perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan oleh PT Pelindo II dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti-bukti sehingga peristiwa pidana dalam kasus tersebut dapat menjadi terang.

“Selain itu, guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP,” ungkapnya.

Penyidikan dugaan korupsi sewa dermagaPelindo II ini termaktub dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020. KorpsAdhyaksa tengah membidik tersangka dalam penyidikan kasus tersebut.

Sebelum Kejagung, Bareskrim Polri dan KPK juga telah mengusut dugaan korupsi di PT Pelindo II. Bareskrim mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan mobile crane. Dalam perkara ini, mantan Manajer Senior Peralatan Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro telah divonis bersalah.(ZN)

#Ibnu_

Tinggalkan komentar