Kemenpora Siap Laksanakan Ambil Alih Tugas Dan Fungsi BSANK Dan BOPI

JAKARTA — Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Gatot S Dewa Broto dalam keterangannya mengatakan, Kemenpora menyatakan siap melaksanakan dan mengambil alih tugas dan fungsi Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) dan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang telah resmi
dibubarkan Presiden Joko Widodo dengan delapan lembaga nonstruktural lainnya.

“Kami sepenuhnya memenuhi keputusan tersebut. Kami juga sangat siap (melaksanakan tugas dan fungsi BOPI dan BSANK),” katanya pada, Minggu (29/11/2020).

Berdasarkan keputusan terkait dengan pembubaran dua lembaga itu, menurutnya, harus segera ada pertemuan bersama para pengurus sebelumnya guna membahas pelaksanaan tugas organisasi yang akan menjadi tanggung jawab Kemenpora.

“Supaya ada kesinambungan antara yang sudah dihasilkan, sedang, dan akan. Kami perlu duduk bareng,” pungkasnya.

Untuk di ketahui, BOPI dan BSANK merupakan lembaga di bawah Kemenpora dan dibentuk berdasarkan peraturan presiden. Salah satu tugas BOPI ialah membantu menteri dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional.

BSANK, yang memiliki sembilan anggota di dalamnya, bertugas antara lain menyusun standar nasional keolahragaan dan pedoman standardisasi, melakukan akreditasi program pelatihan dan organisasi olahraga serta sertifi kasi kompetensi tenaga keolahragaan.

Di sisi lain, ketika di konfirmasi terkait kepututusan Presiden membubarkan BOPI, Secara organisasi, BOPI menerima keputusan Presiden. Namun Ketua Umum BOPI Richard Sam Bera mengharapkan agar tetap ada yang memperhatikan industri olahraga profesional di Indonesia, terutama cabang-cabang olahraga profesionalnya.

“Saat ini industri olahraga profesional di Indonesia sedang berkembang pesat dan pemerintah harus tetap hadir di sana untuk menjaga industri tersebut tetap berkembang dengan baik, fair bagi semua yang terlibat, dan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku meski BOPI saat ini dibubarkan,” ungkapnya.(SF/YN)

#Ibnu_

Tinggalkan komentar