JAKARTA – Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinagki Sirna Malasari disebut pernah diberikan sanksi tingkat sedang berupa penurunan pangkat pada 2012.
Hal itu diungkapkan seorang saksi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung bernama Luphia Claudia dalam sidang kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk keperluan Djoko Tjandra.
Luphia yang merupakan pemeriksa Pinangki dalam penanganan perkara Djoko Tjandra yang ketika itu menjadi buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
“Berdasarkan data yang ada di sistem pengawasan, saat kita mau pengajuan penjatuhan hukuman disiplin, kita tentunya akan teliti data apakah ada penjatuhan hukuman disiplin sebelumnya agar jadi pertimbangan,” kata Luphia saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada, Senin (30/11/2020).
Dimana, ditemukan bahwa terdakwa Pinangki Sirna Malasari berdasarkan keputusan Wakil Jaksa Agung RI Nomor kep-014/b/wja/01/2012 tanggal 13 Januari 2012 pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.
“Berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, selama 1 tahun lanjutnya,” ucapnya.
Lalu, dalam kasus Djoko Tjandra, Luphia menuturkan Pinangki dikenakan sanksi berupa pembebasan dari jabatan struktural.
“Berdasarkan klarifikasi, kemudian ditindaklanjuti inspeksi kasus, kemudian ada penjatuhan hukuman disiplin terhadap Terdakwa yakni pada 20 Juli 2020 dengan surat Wakil Jaksa Agung RI tanggal 29 Juli 2020 dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat, pembebasan dari jabatan struktural,” imbuh Luphia.
Selain itu, Pinangki juga dikenakan sanksi pada 29 Juli 2020. Dimana ia dinilai telah melakukan perjalanan dinas tanpa izin pada tahun 2019 sebanyak 9 kali.
“11 kali perjalanan dinas di tahun 2019 itu pada 26 Maret, 22 Mei, 1 Juni, 26 Juni, 9 Agustus, 3 September, 4 Oktober, 19 November, 10 November, 25 November, dan 19 Desember. Itu ada dua yang dapat izin yaitu pada tanggal 1 Juni dan 3 September, dengan demikian (sisanya) tidak dapat izin,” jelas dia.
Terdakwa kasus pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk keperluan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari disebut sebanyak tiga kali mengunjungi Amerika Serikat (AS).
Hal itu di ungkap seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Pungki Primarini yang merupakan adik kandung dari terdakwa Pinangki
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu, Pungki bercerita mengenai perjalanan kakaknya saat ditanya oleh JPU. Dimana, Pinangki disebut menggunakan uang suap dari Djoko Tjandra untuk perjalanannya ke AS
“Apakah saudara pernah diajak bepergian ke luar negeri?” tanya JPU kepada Pungki.
“Pernah ke Amerika diajak tiga kali naik pesawat Emirates,” jawab Pungki.
Pungki mengatakan bahwa, perjalanan itu dilakukan bersama keluarga. Disana, Pinangki pun melakukan operasi sinus dan kontol payudara.
“Setahu saya, waktu itu ke dokter untuk operasi sinus terus kontrol payudara. Cancer mungkin,” paparnya.
Selain itu, Pungki mengaku tidak tahu mengenai besaran biaya uang dikeluarkan kakanya untuk perjalanan ke Negeri Paman Sam itu, termasuk biaya penginapan.
“Di Amerika menginap di Trumph Tower, satu kamar,” ungkap Pungki.
Jaksa pun menanyakan, pengetahuan Pungki terkait sumber uang yang dimiliki Pinangki. “Dari mana semua sumber biaya yang didapat dari terdakwa?” tanya JPU.
“Saya tidak tahu. tidak tanya,” tutup Pungki.
Seperti diketahui, Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra –yang saat itu masih buron– tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.
Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.
Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.(HN)
#Ibnu_


