JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam diskusi daring mengatakan, Pemerintah RI mengandalkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).
Dia bilang untuk dapat keluar dari jebakan tersebut, Indonesia harus mampu mencetak pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Sementara, pertumbuhan ekonomi RI selama beberapa tahun terakhir stagnan di kisaran 5 persen.
Olehnya, dibutuhkan reformasi struktural yang sekaligus memanfaatkan potensi bonus demografi yang dimiliki Indonesia.
Menaker memaparkan, Bahwa pemerintah berusaha menjawab tantangan yang dihadapi dengan UU Ciptaker. Tantangan yang dimaksudnya adalah besarnya kebutuhan penciptaan lapangan pekerjaan serta perbaikan regulasi yang mengakomodasi perkembangan industri 4.0.
“UU Ciptaker dibutuhkan agar dapat memacu pertumbuhan ekonomi yang mulai stagnan dengan memanfaatkan bonus demografi yang sedang kita miliki saat ini hingga dapat keluar dari jebakan pendapatan menengah,” katanya pada Sabtu (28/11/2020).
Menaker menyebut UU Ciptaker diperlukan untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi yang menghambat terciptanya lapangan pekerjaan.
Menurut Menaker, Di sisi lain UU Ciptaker didesain untuk mengakomodasi kebutuhan industri dengan tetap memberdayakan dan memberi perlindungan untuk pekerja, juga angkatan kerja yang belum memiliki pekerjaan atau kehilangan pekerjaan.
Menaker menilai mereka ini lah yang harus mendapat perhatian serius karena selama ini UU Ketenagakerjaan tidak ramah kepada mereka yang masih mencari pekerjaan.
Mereka pun tak memiliki asosiasi seperti serikat buruh yang memperjuangkan haknya mendapatkan pekerjaan. Sehingga, merupakan kewajiban pemerintah untuk mampu menyiapkan lapangan pekerjaan yang memadai.
“UU Ciptaker selaras dengan upaya pemerintah menjawab tantangan SDM dan ketenagakerjaan,” pungkasnya.(HN)
#Ibnu_

