INDRAGIRI HILIR — Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dyan Setyawan dalam keterangannya mengungkapkan, Dua orang Warga Negara Nigeria menjadi tersangka kasus penipuan miliaran rupiah di dua lokasi terpisah. Modusnya, perkenalan di media sosial berujung hubungan percintaan namun disertai dengan permintaan transfer uang.
Kasus pertama terjadi di Riau. Pelaku berinisial ON, bersama AZ, GU, TI, dan SE disebut melakukan penipuan secara daring dengan kerugian sebesar Rp271.520.000.
Kasus penipuan ini diungkap berdasarkan laporan korban Asiah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Inhil.
Mulanya adalah perkenalan di media sosial. ON, yang merupakan otak dari penipuan ini, mengaku akan pensiun dari dinas militer dan berjanji akan menikahi korban, serta mengirim uang US$1,5 juta untuk investasi setelah menetap di Indonesia.
“Modus penipuan ini melalui perkenalan di media sosial Facebook, kemudian berlanjut ke percakapan WhatsApp. Korban yang merupakan PNS dijanjikan akan dinikahi tersangka ON yang mengaku akan pensiun sebagai tentara Amerika,” kata Kapolres pada, Jumat (27/11/2020).
Pada 21 September sekitar pukul 11.30 WIB, korban Asiah dihubungi oleh tersangka SE yang mengaku sebagai agen ekspedisi Skyline Courier Service. Nama terakhir memberitahukan bahwa uang yang dikirim sebesar US$1,5 juta telah tiba di Indonesia.
SE meminta korban untuk mentransfer uang ke salah satu bank atas nama tersangka AZ dengan tiga kali transaksi yakni sebesar Rp18.720.000 untuk biaya paket, Rp52.800.000 untuk anti-money laundering, dan Rp200 juta untuk pembayaran biaya permit ke pihak imigrasi.
Korban kemudian sadar telah ditipu, setelah ia mentransfer sejumlah uang yang diminta. Kasus inipun dilaporkan ke kepolisian. Polisi melakukan penelusuran dan penangkapan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AZ membuka rekening atas permintaan GU. Selanjutnya, GU diminta cari orang yang mau buka buku tabungan oleh TI.
Dari kelima pelaku, didapati barang bukti 6 unit handphone berbagai merek dan dua buku tabungan atas nama AZ dan SE.
Atas kasus penipuan ini, tersangka warga negara Nigeria serta empat tersangka lainnya yang merupakan warga Jakarta dikenai Pasal 378 juncto Pasal 55 jo. Pasal 56 dan/atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat berkenalan dengan orang asing, terutama di media sosial.
“Jangan mudah percaya, apalagi setelah dimintai transfer uang,” pungkasnya.
#Ibnu_


