DPO Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan 7,7 Hektar Belum Ada Perkembangan

JAKARTA — Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat mengatakan penyidik Polda Metro Jaya masih memburu DPO kasus pemalsuan mekanisme permohonan dokumen lahan seluas 7,7 hektare, berinisial BT. Hinga saat ini belum ada perkembangan terhadap pengejaran buronan BT.

Polda Metro Jaya kini tengah fokus mengamankan masalah aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dan kerumunan massa di kediaman pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. “Belum diupdate,” kata Kombes Ade pada, Sabtu (28/11/2020).

Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka kasus dugaan ‘mafia tanah’ yang disematkan terhadap pengusaha BT adalah langkah tepat. Penerbitan red notice terhadap BT yang diduga melarikan diri ke luar negeri itu, disokong Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Bahkan, Komisi ini menegaskan, membuka diri terhadap pihak-pihak yang ingin melaporkan pengusaha tersebut.

“Saya melihat penyidik sudah melakukan langkah yang benar. Tetapi jika pelapor merasa kurang puas, dipersilahkan untuk mengadu ke Irwasda Polda Metro Jaya selaku pengawas internal dan ke Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri,” uja Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.

Poengky Indarti mengaku mengikuti kasus ini baru belakangan. Dia menyarankan pelapor Abdul Halim mengadukan ke lembaganya terkait penanganan kasus penyerobotan lahan tanah seluas 7,7 hektare dengan tersangka yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui, nama BET terkait dengan penetapan Achmad Djufri sebagai terdakwa pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ,ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat diatas tanah milik, Abdul Halim dengan nama PT. Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan BT sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga sudah menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik. Kini persidangan kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Adapun sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Khadwanto serta didampingi anggota Muarif dan Lingga Setiawan. Selain Djufri, oknum petugas juru ukur di kantor BPN Jakarta Timur, Paryoto juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Terhadap persidangan, Komisi Yudisial menegaskan, akan memantau persidangan kasus ini jika ada permintaan dari pihak terkait seperti pelapor. Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus mengatakan, dirinya belum mengetahui terkait kasus pemalsuan surat tanah di Cakung yang menyita perhatian publik tersebut.

“Setiap kasus, baik melibatkan unsur oknum pemerintah, baik itu pejabat BPN, bukan pejabat BPN, masyarakat biasa juga ya kita pantau kalau ada yang minta,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menduga, kasus sengketa tanah di wilayah Cakung, Jakarta Timur, yang melibatkan BET dan AH penuh rekayasa. Dia menilai, Benny selaku pemilik sah tanah justru digambarkan sebagai pihak yang salah.

”Menurut saya, ini adalah rekayasa,” kata Haris dalam keterangannya pada, Senin (9/11/2020).

Aktivis HAM itu menuturkan, rekayasa dapat dilihat dari sikap pihak Abdul Halim yang memaksakan kasus tersebut masuk ke ranah pidana dengan tuduhan pemalsuan surat mekanisme internal di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal seharusnya BPN yang dapat memutuskan hal tersebut.

”Dibilang itu palsu. Kan yang bisa bilang itu palsu atau bukan ya BPN. Kalau itu bagian dari prosedurnya BPN ya berarti bukan palsu. BPN sendiri juga tidak pernah bilang itu palsu,” pungkasnya.(DD)

#Ibnu_

Tinggalkan komentar