JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani yang turut membidani revisi UU KPK juga mengatakan KPK sebaiknya memusatkan pada kasus-kasus besar yang merugikan keuangan negara.
Sementara itu, seorang pakar hukum dari Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, menyebut kasus ini berpotensi terganjal aturan baru di UU KPK, antara lain soal kewenangan pimpinan komisi antirasuah untuk menghentikan perkara. KPK mengelak dari semua anggapan itu dan mengklaim akan fokus mengungkap kasus ekspor benih lobster tersebut.
Feri Amsari menyebut tim penyidik KPK harus memastikan tak ada kekeliruan dalam proses OTT terhadap Edhy Prabowo.
Menurutnya, jika penyidik tidak berhati-hati, sejumlah ketentuan dalam UU KPK terbaru dapat dimanfaatkan kelompok tertentu untuk menghentikan pengusutan.
“Hasil revisi UU KPK membuka peluang munculnya kesalahan. Tapi OTT ini membuktikan bahwa bukti permulaan mereka sangat cukup,” kata Feri via WhatsApp pada, Kamis (26/11/2020).
“Tim KPK mesti memastikan agar tidak ada kendala yang timbul di kemudian hari. Salah satunya surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3), yang karena pertimbangan tertentu mungkin disimpulkan pimpinan KPK.
“Saya yakin KPK sudah mempersiapkan segala sesuatu agar perkara ini bisa dihadapkan ke proses peradilan,” kata Feri.
Sejak disahkan September 2019, muncul beragam ketentuan baru di KPK. SP3 yang dikhawatirkan Feri tertuang dalam pasal 40, bahwa KPK dapat menghentikan perkara yang tidak selesai dalam dua tahun.
Kelompok yang menolak revisi UU KPK sejak awal menilai bahwa kewenangan SP3 ini dapat menjadi dasar tawar-menawar perkara, terutama yang bernuansa politik.
Sementara tertib administrasi yang disebut Feri merujuk izin penyadapan yang sejak revisi UU KPK harus diajukan secara berjenjang hingga ke Dewan Pengawas KPK.
Apabila cacat secara prosedur, Feri menyebut penindakan KPK berpotensi digugat melalui prosedur pra-peradilan.
“Secara kapasitas, tim KPK tidak bermasalah. Yang jadi masalah adalah ketentuan di undang-undang. Bukan tidak mungkin mereka berhadapan dengan permasalahan itu,” kata Feri.
Tapi ini bisa jadi pelecut bagi KPK, bahwa keterbatasan yang ada di UU bisa mereka tata agar pemberatasan korupsi tetap tajam,” tuturnya.
Walau begitu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membantah penindakan kasus akan terganjal beleid hasil revisi.
Ia mencontohkan OTT terhadap Bupati Kutai Timur, Ismunandar, Juli lalu, yang diduga menerima suap dari proyek infrastruktur.
“Sebelum ini kami juga melakukan OTT. Upaya penyadapan juga lewat izin Dewan Pengawas dan kami berhasil,” kata Ali Fikri.
Walau diapresiasi sebagian kalangan pegiat antikorupsi, OTT terhadap Edhy dianggap bukan langkah tepat oleh Arsul Sani, anggota Komisi III DPR,.
Menurut Arsul Sani, KPK tidak semestinya berfokus pada OTT, apalagi terhadap kasus suap atau gratifikasi. Menurutnya, yang harus lebih kerap ditindak KPK adalah perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara dan kasus-kasus besar seperti Bank Century.
“Kalau tidak OTT tapi penindakan case building kasus besar diteruskan, tidak masalah. Kalau hanya OTT saja, pekerjaan yang tertunda tidak diselesaikan, itu bukan kinerja yang maksimal,” ucap Arsul.
OTT itu menurutnya semakin dijalankan secara berlebihan karena menampilkan para terduga pelaku memakai rompi oranye bertuliskan ‘Tersangka KPK’.
“Kita memberikan keadilan hukum bagi masyarakat yang dirugikan kasus korupsi. Tapi juga harus ada keadilan hukum bagi yang berbuat,” kata Asrul saat dihubungi.
“Penegak hukum terbiasa memajang tersangka. KPK sekarang lumayan karena mereka disuruh menghadap ke belakang, tapi menabrak praduga tak bersalah yang kita anut.
“Ubah dulu menjadi praduga bersalah. Jadi kalau ditangkap tersangka sudah dianggap bersalah, boleh dipajang. Kritik ini bukan untuk KPK saja, tapi polisi dan jaksa,” ujarnya.
Bagaimanapun, KPK mengklaim kebijakan menampilkan para tersangka di depan publik sebagai pembuktian kinerja mereka.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut selama ini sebagian kelompok ragu lembaganya bisa menangkap dan menahan tersangka.
“Itu sudah jadi kebijakan, untuk memberikan kepastian bahwa proses penyelidikan yang dilakukan bukan sekedar menetapkan tersangka, tapi ada orangnya yang diperiksa. Selama ini menetapkan tersangka, tapi tindak lanjutnya lama,” kata Ali.
Dalam kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo, KPK menetapkan tujuh tersangka. Edhy dan lima lainnya berstatus sebagai perima gratifikasi sedangkan satu tersangka diduga sebagai pemberi suap.
Sejak pertama kali didirikan, merujuk keterangan Ketua KPK Firli Bahuri, komisi antirasuah sudah 33 kali menggelar OTT.
Adapun penangkapan Edhy Prabowo adalah OTT keempat KPK di bawah kepemimpinan jenderal polisi bintang dua itu.
Tiga OTT lain di era Firli dilakukan dalam kasus yang menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah; komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan; dan Bupati Kutai Timur, Ismunandar.(AR)
#Ibnu_

