JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan tertulisnya menegaskan, Rancangan Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2021 masih akan fokus pada penanganan pandemi covid-19. Hal itu mengingat situasi pandemi yang belum pasti di tahun depan.
“Penyusunan APBD tahun 2021 masih terfokus pada penanganan pandemi covid-19. Kita sama-sama belum bisa memperkirakan dan mengetahui secara pasti apakah pandemi berakhir tahun 2021 mendatang. Untuk itu, dengan ini akan ada penyesuaian anggaran di tahun 2021,” katanya pada, Kamis (26/11/2020).
Anies juga menyampaikan kebijakan umum dalam rancangan tersebut, meliputi kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Untuk Pendapatan Daerah akan diarahkan kepada peningkatan pendapatan asli daerah, pengelolaan dana transfer, dan peningkatan lain-lain Pendapatan Daerah.
Sementara untuk belanja daerah akan diarahkan kepada pencapaian visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana tercantum dalam RPJMD 2017–2022. Di antaranya mendorong kegiatan yang bersifat strategis, implementasi strategi pembangunan, memenuhi kewajiban penyediaan anggaran pendidikan, dan mengalokasikan anggaran pada sektor yang menyentuh masyarakat.
Selain itu, memberikan bantuan dalam bentuk subsidi, hibah, bansos serta belanja yang menunjang pertumbuhan ekonomi, peningkatan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, dukungan kepada kebijakan nasional, dan penanggulangan dampak pandemi covid-19.
“Selanjutnya untuk Pembiayaan daerah, sumber penerimaan pembiayaan pada tahun 2021 direncanakan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun 2020 dan penerimaan pinjaman daerah pemulihan ekonomi nasional (PEN), dan penerusan pinjaman dari pemerintah untuk proyek MRT,” jelas Anies.
Anies juga memaparkan total Rancangan APBD 2021 sebesar Rp82,5 T atau meningkat sebesar 30,4%, jika dibandingkan Perubahan APBD 2020. Untuk Pendapatan Daerah tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp72,2 triliun.
Sementara untuk belanja daerah direncanakan sebesar Rp72,98 triliun, berupa Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga, dan Belanja Transfer.
Pemprov DKI Jakarta menyerahkan Raperda APBD 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna, pada Kamis (26/11). Raperda APBD 2021 yang telah diserahkan ke DPRD ini diharapkan dapat dibahas dengan cepat dan tepat agar segera diimplementasikan.
“Kami berharap pembahasan oleh fraksi bisa berjalan dengan cepat sehingga kita punya RAPBD untuk 2021, untuk detailnya nanti (dijelaskan) setelah pembahasan dari para fraksi,” ungkapnya.(CH)
#Ibnu_

