KPK Tahan StafsusDan Sespri Edhy Prabowo Srbagai Tersangka

JAKARTA — Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK menyampaikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, menahan staf khusus dan sespri Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) yang juga mantan Caleg PDIP dalam Pemilu 2019 Andreau Pribadi Misata (APM) dan Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM) ditahan setelah keduanya menyerahkan diri ke KPK pada Kamis siang.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka APM dan AM selama 20 hari terhitung sejak 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih,” katanya pada, Kamis (26/11/2020).

Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19, kata Karyoto, maka dua tahanan tersebut akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1 (Gedung KPK lama).(MF)

#Ibnu_

Tinggalkan komentar