Keterangan Pers KPK Terkait Penangkapan Menteri KKP Dan Sejumlah Barang Bukti

JAKARTA — Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterang persnya mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus korupsi perizinan. Sejumlah barang bukti diamankan oleh penyidik antirasuah.

Selain Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan 6 orang lain dalam kasus korupsi. Edhy diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. KPK menggolongkan 7 tersangka ini dalam dua kategori yakni penerima hadiah atau janji dan pemberi.

Edhy Prabowo bersama 5 orang lain diduga menerima hadiah atau janji tersebut, sedangkan 1 tersangka SJT sebagai pemberi.

Selain Edhy, mereka yang jadikan tersangka penerima adalah ;

  1. Safri (SAF) StafsusMen.
  2. Andreau Pribadi Misanta (APM) StafsusMen.
  3. Siswadi (SWD) Pengurus PT ACK.
  4. Ainul Faqih (AF) Staf istri Menteri.
  5. Amiril Mukminin (AM).
  6. Suharjito (SJT) Dir PT DPPP.(Sebagai pemberi).

Nawawi Pomolongo mengatakan, lima orang tersangka kini sudah ditahan, termasuk Edhy.

Sementara dua tersangka lain APM dan AM masih dalam pengejaran.

“KPK menghimbau kepada 2 Tsk (tersangka) yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Nawawi pada, Kamis (26/112020) dini hari.

Edhy dan lima tersangka lain sebagai penerima hadiah atau janji akan dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka pemberia akan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saat menggelar konferensi pers, KPK, Nawawi menyebutkan beberapa barang bukti yang diamankan itu adalah, ATM Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama AF, tas merek LV, tas merek Hermes, baju Old Navy, jam merek Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi dan tas koper LV. Juga memamerkan satu unit sepeda. Namun tak dijelaskan jenis dan merek sepeda tersebut.

Nawawi mengungkapkan, Kasus ini bermula dari penangkapan 17 orang di empat tempat yakni Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Selatan, Depok dan Bekasi.

Dari 17 orang yang diamankan, hanya 5 yang jadi tersangka dan kini menjalani penahanan.

Lima tersangka yang ditahan adalah Edhy Prabowo, SAF, SWD, AF dan SJT. Sementara dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran adaah AM dan APM.

“Dua orang Tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK menghimbau kepada 2 Tsk yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Nawawi.

Sementara untuk tersangka yang ditahan akan menjalani penahanan selama 20 hari sejak 25 November hingga 14 Desember 2020.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar