Rumah Subsidi Guru Tipe 30-36 Harga Rp150 Juta Cicilan Rp900 Ribu per Bulan

JAKARTA — Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi dalam keterangannya menyebutkan, Bahwa dari 17 kabupaten/kota yang direncanakan mendapat program subsidi rumah murah untuk para penyelanggara pendidikan termasuk guru. Namun beberapa daerah di antaranya sampai saat ini masih terkendala pembebasan lahan.

“Saya tanyakan pihak properti yang sudah mengantungi izin itu di sekitar 13 kab/kota, sisanya belum mengantongi izin,” katanya pada, Rabu (25/11/2020).

Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok itu mengungkapkan, 17 daerah yang mendapat program tersebut dua di antaranya adalah di level kota yakni Kota Banjar dan Kota Depok.

“Sisanya di level kabupaten, ada Kabupaten Sukabumi, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cirebon, Kuningan, Cianjur, Ciamis, dan seterusnya,” teramgnya.

Dari sejumlah daerah tersebut, empat di antaranya masih terkendala lahan sehingga belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Sedangkan sisanya, bakal dilakukan peletakan batu pertama pada pertengahan Desember 2020.

“Depok sendiri adalah lokus yang izinnya belum dikantongi. Tapi yang lain sebagian sudah siap dan diawal Desember peletakan batu pertama sekaligus akad kredit yang rencananya akan dilakukan di Purwakarta, oleh pak Gubernur langsung,” paparnya.

Menurut Dedi, Kuota untuk Depok jauh lebih sedikit dibandingkan dengan daerah lain. Penyebabnya, harga lahan di Depok sangat tinggi.

“Kalau daerah lain ada sampai 400-600 orang, Depok hanya kisaran di bawah 100, karena lokasi tanahnya sulit (mahal),” jelasnya.

Adapun rumah subsidi ini disiapkan tipe 30-36 dengan angka kisaran Rp150 juta dengan cicilan per bulan kisaran Rp900 ribu. Dedi berharap, pihak pengembang bisa secepatnya mencari lahan untuk pembangunan program rumah tersebut di Kota Depok.

“Depok kendalanya lahan, keterbatasan lahan yang sifatnya komersial sehingga sangat tinggi.” pungkasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, program rumah murah itu digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan sebutan program bakti padamu guru atau Bataru. Kebijakan ini dihadiahkan untuk para tenaga pengajar baik itu guru PNS maupun honorer yang gajinya masih di bawah Rp8 juta. (AZN)

#Ibnu_

Tinggalkan komentar