Ketua KPK Dorong Parpol Untuk Transparan, Demokratis Dan Akuntabel Sebagai Organisasi Modern

JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat membuka FGD Insersi Pendidikan Antikorupsi Partai Politik mengatakan, Parpol sebagai pilar utama sistem demokrasi seharusnya dikelola secara transparan, demokratis, dan akuntabel, baik terkait tata kelola sumber daya manusia, pengelolaan aset dan sumberdaya finansial, maupun terkait manajemen partai sebagai organisasi modern.

Dalam gelar acara tersebut di hadiri perwakilan dari sembilan Partai Politik. Diskusi ini digelar dalam upaya mendorong pembangunan sistem integritas partai politik

Ruang lingkup pendidikan antikorupsi yang akan diupayakan dilakukan partai politik yaitu pendidikan antikorupsi untuk pengurus partai politik, pendidikan antikorupsi untuk anggota/calon DPR dan DPRD kota/kabupaten, calon kepala daerah, dan kader parpol lainnya.

“Tata kelola yang transparan, demokratis, dan akuntabel merupakan suatu keniscayaan agar parpol dapat memberi kontribusi positif bagi peningkatan kualitas kehidupan demokrasi. Partai politik juga harus berkontribusi untuk terbangunnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi pada khususnya,” katanya pada, Senin (23/11/2020).

Untuk itu, Menurut Firli, diperlukan sistem integritas bagi parpol agar ada garansi bagi bangsa kita bahwa semua perilaku, tindakan, dan pilihan politik parpol benar-benar dimaksudkan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik serta bebas korupsi.

“Tanpa sistem integritas yang baku dan terinternalisasi dalam pikiran, sikap, dan perilaku politisi, maka parpol selamanya lebih merupakan problem ketimbang solusi bagi bangsa kita,” pungkasnya.

Data penanganan perkara di KPK hingga Mei 2020 menunjukkan setidaknya ada 417 kasus korupsi yang melibatkan politisi, diantaranya melibatkan DPR/DPRD sebanyak 274 orang, Gubernur 21 orang dan Walikota, Bupati dan wakil sebanyak 122 orang. Hal tersebut memberikan gambaran minimnya integritas dan kurangnya pemahaman terkait tindak pidana korupsi.

Hasil riset KPK dan LIPI menunjukkan sekurangnya terdapat lima faktor utama yang menyebabkan persoalan integritas partai, yaitu akibat tidak adanya standar etik partai dan politisi, rekrutmen politik dan kaderisasi berjalan secara tradisional, pendanaan partai politik yang tidak transparan dan akuntabilitas serta demokrasi internal parpol yang tidak berjalan.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar