Dua Oknum Kades Kabupaten Bima Dijatuhi Hukuman Pidana Karena Langgar TPP

BIMA — Anggota Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman dalam keterangannya mengatakan, Dua oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Bima yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan, kini dijatuhi putusan pidana denda 3 Juta rupiah subsidair 3 (tiga) bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.

Putusan pengadilan dengan Nomor : 398/Pid.Sus/2020/PN Rbi untuk AG Kades Mbawa Kecamatan Donggo, dan RH Kades Pesa Kecamatan Wawo bernomor 402/Pid.Sus/2020/PN.Rbi dibacakan oleh Hakim Ketua sidang putusan PN Bima Arif Hadi Saputra pada tanggal pada 13 dan 16 November 2020.

Kedua orang Kades tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 UU 10 tahun 2016. Kedua Kades itu adalah AG yang merupakan Kades Mbawa, Kecamatan Donggo, dan RH seorang Kades di Desa Pesa Kecamatan Wawo.

Dengan adanya putusan pidana denda oleh PN Bima bagi dua Kades yang telah terbukti bersalah, Abdurahman mengingkatkan bagi semua Kades di Bima untuk bisa menahan diri dengan tidak mengikuti atau terlibat dalam sisa kampanye Paslon di Pilkada Bima.

“Ini menjadi pelajaran bersama untuk para Kades khusunya supaya tidak ada lagi yang terlibat hukum akibat melanggar aturan yang ada,” tegas Abdurhaman di Kantor Bawaslu Bima pada, Senin (23/11/2020).

Untuk diketahui, sebelumnya kedua oknum Kades tersebut diproses hukum karena mereka ikut terlibat memberikan dukungan pada saat kampanye Paslon, yakni Kades Mbawa Kecamatan Donggo diketahui mengikuti kegiatan Kampanye Pasangan Calon Bupati Bima Nomor Urut 2 Drs. H. Syafrudin M. Nor dan Ady Mahyudi (Safa’ad). Smentara Kades Pesa Kecamatan Wawo mengikuti atau terlibat dalam kegiatan Kampanye Pasangan Calon Bupati Bima Nomot Urut 3 Hj. Indah Dhamayanti Putri dan Dahlan M. Noer

#Ibnu_

Tinggalkan komentar