JAKARTA — Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) melalui tim supervisi masih melakukan proses telaah dokumen perkara skandal Djoko Tjandra yang telah diserahkan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri. Saat ini pihaknya masih akan mempelajari kontruksi kasus Djoko Tjandra dan mengkaji terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Tim akan pelajari terkait dengan apakah dari kontruksi kasus dalam berkas dokumen tersebut ada indikasi peristiwa pidana sehingga kemudian juga akan dikaji kemungkinan adanya pihak2 lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Ali Fikri kepada Wartawan pada, Minggu, (22/11/2020).
Ali juga mengatakan bahwa tim supervisi KPK masih terus mencermati setiap fakta-fakta yang telah ada dalam proses pembuktian di persidangan.
Dimana, persidangan perkara yang telah menyeret nama-nama besar itu masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tim supervisi KPK juga terus mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam proses pembuktian di persidangan, perkara dimaksud yang saat ini masih berlangsung dipengadilan Tipikor,” pungkasnya.(MF)
#Ibnu_

