Polda Metro Akan Gelar Perkara Kasus Kerumunan Rizieq Pekan Depan

JAKARTA — Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan mengatakan, Untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus kerumunan di pernikahan putri Rizieq Shihab. Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara (ekspose) bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati DKI Jakarta pada, Senin (23/11/2020)

“Tindak lanjut penyidik, hari Senin nanti tanggal 23 November, akan mempersiapkan ekspose ke Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI,” katanya di Mabes Polri, Jakarta pada, Jumat (20/11/2020).

Nantinya penyidik akan memutuskan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.Ahmad menerangkan ekspose itu dilakukan sebagai bentuk koordinasi antar dua lembaga penegakan hukum tersebut dalam menangani perkara.

“Apakah ini memenuhi unsur pidana sehingga bisa ditingkatkan ke penyidikan,” jelasnya.

“Ini masih tahap penyelidikan belum penyidikan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini polisi mendalami dugaan pelanggaran pasal 93 jo pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Penyelidikan dimulai dengan meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan delapan orang lainnya. Anies diklarifikasi untuk menjelaskan status Jakarta di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Pada hari berikutnya polisi meminta klarifikasi dari ketua panitia acara dan tiga orang lainnya. Kemudian pada hari ini, polisi meminta keterangan dari Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kadinkes DKI Jakarta Widyastuti, senior manager aviation security Bandara Soetta, serta pihak ketua panitia.(AR)

#Ibnu_

Tinggalkan komentar