JAKARTA — Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan resminya menghimbau sejumlah syarat yang bisa diwajibkan sekolah kembali dibuka untuk pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19. Syarat itu di antaranya yakni sekolah wajib memenuhi standar protokol kesehatan dan durasi belajar yang tak terlalu lama saat belajar di sekolah.
“Waktu belajar juga harus fleksibel, misalnya siswa cukup datang sekolah 2-3 seminggu dengan lama belajar 3-4 jam saja,” katanya pada, Jumat (20/11/2020).
Huda pun meminta agar pihak sekolah menyediakan pelbagai perlengkapan pencegahan corona, seperti bilik disinfektan, sabun dan wastafel untuk cuci tangan. Sekolah juga wajib menerapkan sistem jaga jarak (physical distancing) saat mengatur letak duduk siswa dalam kelas.
Pemerintah daerah juga wajib menyiapkan anggaran khusus untuk memastikan prasyarat-prasyarat protokol Kesehatan benar-benar tersedia di sekolah-sekolah.
“Sesuai laporan WB [Bank Dunia], disebutkan jika 40 persen sekolah di Indonesia masih belum mempunyai toilet. Sedangkan 50 persen sekolah di Indonesia belum mempunyai wastafel dengan air mengalir yang diperlukan saat pandemi ini,” katanya.
Selain itu, Politikus PKB ini juga meminta agar Kemendikbud dan pemerintah daerah intensif melakukan koordinasi terkait pembukaan sekolah.
Koordinasi itu bertujuan agar pola pembelajaran tatap muka dilakukan dengan protokol Kesehatan yang ketat dan menghindari kemungkinan munculnya klaster baru penularan Covid-19 di sekolah.
“Kami berharap ada alokasi anggaran khusus untuk memastikan sarana penting tersebut tersedia sebelum sekolah benar-benar dibuka,” pungkasnya.
#Ibnu_

