JAKARTA — Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono menyampaikan, Pemerintah berkomitmen terbuka kepada publik dalam menyusun aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama klaster perpajakan. Penyerapan aspirasi dilakukan dengan menyasar ke pengusaha maupun pemangku kepentingan lain.
Ia menyebutkan, pemerintah membuka akses bagi masyarakat untuk melihat seluruh rancangan regulasi turunan dari UU Cipta Kerja di laman https://uu-ciptakerja.go.id/.
Hingga Kamis (19/11/2020), sebanyak 30 dari 44 aturan turunan sudah dipublikasikan. Sampai akhir November ini, seluruh rancangan ditargetkan sudah dapat diakses oleh publik yang terdiri dari 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan empat rancangan Peraturan Presiden (Perpres).
Melalui situs resmi, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam penyusunan aturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja. “Kami buka ruang seluas-luasnya kepada publik untuk mendapatkan pemahaman yang lengkap terkait aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja,” tutur Susiwijono dalam Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan di Jakarta pada, Kamis (19/11/2020).
Susiwijono menyebutkan, ada tiga aturan turunan yang dibuat untuk klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja. Pertama, RPP tentang Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan. Kedua, RPP tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. Ketiga, RPP tentang Perlakuan Perpajakan Lembaga Pengelola Investasi.
Selain klaster pajak, pemerintah juga akan melakukan serap aspirasi dengan tema lain. Mulai dari aspek ketenagakerjaan hingga UMKM. Kebijakan ini diharapkan mampu membuat UU Cipta Kerja menjadi regulasi yang baik dan implementatif di lapangan.
Susiwijono menekankan, sinergi antara seluruh pemangku kepentingan merupakan kunci untuk kesuksesan transformasi ekonomi yang menjadi fokus pemerintah dalam UU Cipta Kerja.
“Baik untuk mencapai kesejahteraan maupun mendukung pemulihan ekonomi nasional,” katanya.
Secara garis besar, Susiwijono menekankan, penyusunan UU Cipta Kerja merupakan salah satu lompatan pemerintah dalam melakukan transformasi ekonomi secara fundamental. Khususnya dengan menyinergikan regulasi yang selama ini menjadi hambatan kemudahan berusaha.(MF)
#Ibnu_

